Dalam menentukan jumlah pajak penghasilan (PPh) karyawan, perusahaan akan menghitung berdasarkan besar PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Jika belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka besar PTKP yang digunakan untuk menghitung PPh adalah Rp54 juta.
Namun, bila kemudian karyawan menikah, maka ia harus mengubah status PTKP. Agar lebih jelas, Anda dapat menyimak pembahasan berikut.
Baca juga: Begini Ketentuan Status PTKP untuk Karyawati, Jangan Keliru!
Aturan tentang status PTKP
Seperti dalam penjelasan awal, PTKP merupakan faktor penentu besar PPh yang dikenakan pada karyawan maupun Wajib Pajak orang pribadi lainnya.
Namun, besar PTKP yang dikenakan pada setiap Wajib Pajak orang pribadi akan berbeda-beda, tergantung pada statusnya.
Ada 2 faktor yang menentukan status PTKP karyawan, yaitu status kawin dan jumlah tanggungan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai berikut:
- Rp54 juta untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum menikah dan tidak ada tanggungan
- Tambahan sebesar Rp4,5 juta untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah menikah
- Tambahan sebesar Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP
Bagaimana jika karyawan ingin ubah status PTKP?
Jika melihat ketentuan di atas, besar PTKP akan bertambah seiring dengan status karyawan yang berubah. Namun, hal tersebut tidak dapat terjadi secara otomatis.
Karena itu, Anda harus melakukan pengajuan lebih dulu kepada perusahaan. Caranya dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggungan.
Dalam surat tersebut, Anda menjelaskan tentang status kawin dan tanggungan yang dimiliki sekarang. Misalnya, status Anda belum menikah, tetapi memiliki sejumlah tanggungan.
Dengan begitu, perusahaan dapat menyesuaikan kembali penghitungan PPh dengan status PTKP yang baru.
Akan tetapi, status tersebut baru dapat berubah pada awal tahun pajak berikutnya. Hal ini sebagaimana tertuang pada Pasal 7 ayat (2) UU HPP.
Sehingga, bila karyawan menikah pada bulan Juli 2024 dan mengajukan Surat Pernyataan Tanggungan, maka status PTKP yang baru akan berlaku pada bulan Januari 2025.
Sedangkan, selama tahun pajak 2024 berjalan, karyawan tetap dikenakan PTKP sesuai status pada awal tahun tersebut.
Lalu, bagaimana dengan format suratnya? Sebetulnya, tidak ada format resmi terkait Surat Pernyataan Tanggungan untuk mengubah status PTKP. Untuk itu, Anda dapat tanyakan langsung pada perusahaan terkait surat tersebut.
Bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan pribadi, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!