Seperti yang diketahui, DJP dan pemerintah saat ini tengah menyiapkan coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru di Indonesia.

Sebelumnya, sistem coretax sempat dijadwalkan akan resmi digunakan pada 1 Juli 2024 yang lalu. Namun, karena persiapan yang belum selesai, alhasil Wajib Pajak belum dapat menggunakan sistem coretax.

Kini, DJP memberikan kabar terbaru bahwa sistem coretax sudah masuk ke tahap uji coba oleh beberapa Wajib Pajak. Lantas, bagaimana hasilnya?

Baca juga: Sistem Coretax Batal Berlaku di Bulan Juli 2024?

Uji coba coretax oleh Wajib Pajak pilihan

Saat ini, sistem coretax memang masih belum dapat digunakan secara luas oleh seluruh Wajib Pajak di Indonesia.

Hal ini karena DJP masih melakukan edukasi tahap I terhadap sejumlah Wajib Pajak terpilih di berbagai daerah.

Dalam edukasi tahap I, DJP memberikan kesempatan bagi beberapa Wajib Pajak untuk mencoba menggunakan sistem coretax yang sudah dibuat.

Ada beberapa aplikasi yang dapat dicoba oleh Wajib Pajak, yaitu taxpayer account management, membuat bukti potong, faktur pajak, pembayaran, dan laporan SPT.

Lebih lanjut, DJP juga sedang melakukan pengembangan metode edukasi dengan melakukan simulasi berbasis internet. 

Hal ini dilakukan agar harapannya Wajib Pajak dapat menggunakan sistem coretax secara mobile di mana pun dan kapan pun.

Lalu, siapa saja yang sudah dapat mencoba sistem coretax saat ini? DJP menyebutkan bahwa tahapan edukasi ini baru dilakukan pada Wajib Pajak besar dari setiap KPP.

Selain itu, DJP juga menyasar beberapa Wajib Pajak badan yang sudah berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk mengikuti edukasi tahap I.

Hingga kini, tercatat ada lebih dari 3.000 Wajib Pajak yang sudah mencoba sistem coretax dalam edukasi tahap I.

Baca juga: Sistem Coretax Beri 2 Opsi untuk Pelunasan Kurang Bayar

Kapan sistem coretax akan diimplementasikan?

Berdasarkan hasil edukasi tersebut, DJP menyampaikan bahwa rencana untuk mengimplementasikan sistem coretax pada akhir 2024 sejauh ini belum berubah. 

Namun, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa soft launching akan dilakukan lebih dulu sebelum pelantikan presiden baru dilaksanakan.

Dengan kata lain, Presiden Joko Widodo akan melaksanakan soft launching sistem coretax dalam waktu dekat.

Meski implementasi sistem coretax terlambat dari jadwal yang seharusnya, tetapi proses pembangunan dan persiapannya terbilang sangat cepat, yaitu 7 tahun.

Sementara, beberapa negara lain memerlukan waktu 7-11 tahun untuk membangun sistem administrasi perpajakan yang baru dan mengimplementasikannya.

Jika Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha maupun pribadi, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Langsung saja hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!