Sudah sejak Juli 2022 yang lalu pemerintah menghimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Hal ini dilakukan agar tujuan pemerintah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang baru dan lebih efektif dapat tercapai. Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait himbauan tersebut.
Apakah NPWP yang baru terdaftar juga harus dilakukan pemadanan dengan NIK? Terutama mereka yang baru mendaftar saat mendekati batas akhir pemadanan.
Untuk mengetahui jawabannya, Anda dapat menyimak pembahasan berikut.
Baca juga: Layanan Pemadanan NIK Sebagai NPWP
Batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP
Seperti yang sudah disebutkan di awal, aturan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP sudah diterbitkan sejak 2 tahun yang lalu.
Tepatnya, pada 19 Juli 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan mengatur bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024.
Oleh karena itu, masyarakat harus segera melakukan pemadanan paling lambat pada 31 Desember 2023.
Namun, tanggal implementasi NIK sebagai NPWP tersebut diubah melalui PMK Nomor 136 Tahun 2023 menjadi 1 Juli 2024.
Dengan begitu, masyarakat harus segera memadankan NPWP dengan NIK paling lambat hingga 30 Juni 2024 mendatang.
Pemadanan tersebut bukan hanya dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang efektif, tetapi juga bagi Wajib Pajak orang pribadi non-efektif.
Baca juga: Kenapa NIK Sudah Terdaftar di e-Reg Padahal Belum Daftar NPWP?
Ketentuan pemadanan NIK bagi NPWP yang baru terdaftar
Bila menyimak pembahasan di atas, Anda dapat melihat bahwa pemadanan NPWP dengan NIK sudah mendekati batas akhir.
Namun, dalam kurun waktu tersebut, tentu ada banyak Wajib Pajak orang pribadi yang baru saja mendaftar NPWP untuk kepentingan pekerjaannya.
Sebagian masyarakat tentu bingung, apakah masih tetap harus melakukan pemadanan atau pemerintah telah melakukan validasi secara otomatis?
Atas hal tersebut, DJP sempat memberikan jawaban bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang baru mendaftar NPWP tidak perlu melakukan pemadanan lagi. Aturan tersebut berlaku bagi masyarakat yang membuat NPWP sejak 14 Juli 2022.
Hal ini karena NPWP tersebut telah dipadankan secara otomatis saat masyarakat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di DJP Online.
Sehingga, bila Anda baru terdaftar sebagai Wajib Pajak 1 bulan sebelum 1 Juli 2024, maka Anda tidak perlu melakukan pemadanan NPWP dengan NIK lagi.
Akan tetapi, ada kasus Wajib Pajak yang gagal melakukan pemadanan NPWP dengan NIK karena beberapa penyebab seperti nama yang berbeda dan sebagainya.
Oleh karena itu, ada baiknya Anda lakukan pengecekan lebih dulu apakah NPWP memang sudah dipadankan dengan NIK dengan cara:
- Akses halaman DJP Online
- Login ke akun Anda dengan NIK yang sudah terdaftar
- Jika berhasil, maka NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP
- Jika tidak dapat login, maka NIK belum tervalidasi dan butuh pemadanan ulang
Setelah NIK teraktivasi sebagai NPWP, maka Wajib Pajak orang pribadi harus taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Baca juga: Baru Kerja, Harus Tahu Cara Aktivasi NIK sebagai NPWP!
Bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan pribadi, Anda dapat konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!