Bagi WP Badan Jika hendak melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku. Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 mengatur perusahaan tidak boleh sedang dalam proses melaksanakan 13 jenis kegiatan yang melibatkan penyelesaian upaya administrasi dan hukum, ketika mengajukan penghapusan NPWP badan.
Lalu pada Pasal 49 huruf e PMK 81/2024 yang berbunyi “Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif…penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan…tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum,”
Lalu terdapat 13 kegiatan proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang dimaksud dalam PMK 81/2024 yaitu:
- Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pengajuan keberatan;
- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
- Pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
- Pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
- Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
- Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
- Pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan;
- Wajib pajak tidak dalam status gugatan;
- Melakukan banding; dan/atau
- Melakukan peninjauan Kembali
Dalam hai ini penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP. Ini tertuang pada Pasal 47 ayat (1) PMK 81/2024 yang berbunyi “Permohonan penghapusan NPWP … dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan …, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan,”
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001|
Pemusatan PPN Terutang Jadi Kewajiban!! Bagi Pengusaha Yang Mempunyai Banyak Cabang
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!