Setelah menikah, suami sebagai karyawan akan mendapat tambahan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) karena sudah memiliki tanggungan.

Namun, untuk beberapa kondisi, istri sebagai karyawati juga bisa mendapatkan tambahan PTKP tersebut.

Lalu, bagaimana ketentuan terkait hal tersebut? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Begini Ketentuan Status PTKP untuk Karyawati, Jangan Keliru!  

Ketentuan tambahan besar PTKP bagi istri

Dalam perpajakan di Indonesia, keluarga dilihat sebagai satu kesatuan atau family tax unit. Sehingga, tanggung jawab perpajakan dibebankan kepada suami sebagai kepala keluarga.

Karena hal tersebut, istri yang bekerja atau karyawati dikenakan PTKP sebesar untuk dirinya sendiri, yaitu Rp54 juta/tahun.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Sedangkan, terhadap suami diberikan tambahan PTKP sebesar:

  • Rp4,5 juta karena sudah menikah, dan
  • Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang

Namun, ketentuan ini dapat berubah jika suami tidak memiliki penghasilan, baik karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau hal lainnya.

Bila seperti ini, maka istri bisa mendapatkan tambahan besar PTKP sebesar yang sudah disampaikan di atas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-16/PJ/2016.

Akan tetapi, istri harus menunjukkan keterangan tertulis kepada pemotong pajak (perusahaan) yang menerangkan bahwa suaminya tidak menerima penghasilan. 

Surat tersebut harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya dari tingkat kecamatan. Dengan begitu, istri dapat memperoleh tambahan besar PTKP. 

Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016 menjelaskan bahwa tambahan besar PTKP tersebut baru diberikan pada awal tahun kalender selanjutnya. Hal ini karena besar PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

Baca juga: Karyawan Ingin Ubah Status PTKP Harus Serahkan Surat Ini! 

Jika Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!