Insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik, yaitu mobil listrik tertentu dan bus listrik diberikan sesuai PMK 38/2023 s.t.d.d. PMK 116/2023. Pada tahun 2024, pemerintah kembali memberikan insentif serupa dengan menerbitkan PMK 8/2024.

Baca juga: Insentif PPnBM DTP atas Mobil Listrik Sudah Berlaku

PMK 8/2024

Pemerintah kembali memberikan insentif tersebut pada tahun ini dengan tujuan untuk mendukung program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.

Insentif PPN DTP hanya diberikan untuk mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai yang memenuhi kriteria. Kendaraan tersebut harus memenuhi nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN). Nantinya, menteri perindustrian yang akan menentukan mobil listrik dan bus listrik tersebut memenuhi kriteria nilai TKDN.

Kemudian, insentif tersebut hanya berlaku atas penyerahan kepada pembeli yang teregistrasi sebagai kendaraan bermotor baru.

PPN mobil listrik dan bus listrik

PPN terutang untuk mobil listrik dan bus listrik tertentu adalah sebesar 11% dari harga jual.

Sedangkan PPN DTP yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Mobil listrik dengan nilai TKDN paling rendah 40% sebesar 10% dari harga jual
  • Bus listrik dengan nilai TKDN paling rendah 40% sebesar 10% dari harga jual
  • Bus listrik dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% sebesar 5% dari harga jual

Pemberian insentif PPN DTP kendaraan listrik tersebut diberikan untuk masa pajak Januari 2024-Desember 2024. PPN DTP yang berlaku untuk masa pajak Januari adalah PPN terutang mulai 1 Januari 2024-31 Januari 2024.

Baca juga: Insentif PPN DTP Rumah Diperpanjang s.d. Desember 2024 Berdasarkan PMK 7/2024

Contoh penghitungan dengan PPN DTP

Tuan B membeli mobil listrik berbasis baterai dengan harga Rp300 juta pada Januari 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN sebesar 40%. Mobil tersebut masuk ke dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang ditetapkan oleh menteri perindustrian.

Tuan B dapat memanfaatkan PPN DTP sebesar 10% atas pembelian mobil listrik tersebut. Kemudian, bagian dari PPN terutang yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP harus ditanggung sendiri oleh Tuan B.

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: