NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya untuk mendapatkan NITKU.

Pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci beberapa fungsi dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi wajib pajak.

Melalui Pasal 31 ayat (1) PER-7/PJ/2025 “Wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dan kepadanya diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,”

Lalu pada Pasal 33 PER-7/PJ/2025, wajib pajak membutuhkan NITKU tersebut untuk keperluan administrasi perpajakan terkait dengan 6 hal yaitu:

  1. pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di Subunit Organisasi Wajib Pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan faktur pajak;
  2. identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21;
  3. identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan Wajib Pajak Badan yang dikenakan Pajak Penghasilan final sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing tempat dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
  4. identifikasi alamat Pengusaha Kena Pajak penjual barang kena pajak dan/atau pemberi jasa kena pajak yang digunakan untuk melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan alamat pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima pengiriman atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, untuk pembuatan faktur pajak;
  5. identifikasi lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk pelaporan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  6. administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

| Kepemilikan NPWP Untuk Wanita Status Kawin Di Atur PER-7/PJ/2025

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!