Siapa yang tidak senang jika berhasil memenangkan hadiah dari perlombaan? Apalagi jika Anda mendapatkan hadiah berupa uang tunai puluhan juta rupiah.
Namun, sebelum menerima uang, Anda juga harus tahu bahwa hadiah tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Lalu, berapa besar pajak yang dipotong dari hadiah lomba? Mari simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Mengenal PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Tarifnya
Ketentuan pajak hadiah dari lomba
Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), objek PPh adalah segala sesuatu yang menambah kemampuan ekonomis.
Oleh karena itu, hadiah dari kegiatan lomba juga termasuk dalam objek PPh. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UU HPP.
Bukan hanya dari kegiatan lomba, PPh juga dikenakan terhadap hadiah dari undian, pekerjaan, serta penghargaan.
Hal ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.
Namun, tarif pajak yang dikenakan untuk hadiah lomba dengan undian, pekerjaan, dan penghargaan tidaklah sama.
Tarif PPh hadiah lomba
Ketika memenangkan perlombaan, pihak penyelenggara akan memotong sekian persen dari total hadiah yang diperoleh untuk pajak. Lalu, pajak tersebut akan disetor oleh pihak penyelenggara kepada negara dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh.
Namun, berapa tarif pajak yang dikenakan terhadap hadiah dari lomba? Tarif yang dikenakan akan berbeda tergantung pada subjek pajaknya.
Bila melihat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), ada 3 jenis PPh dan tarif pajak yang dikenakan, yaitu:
- PPh 21 dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
- PPh 26 dengan tarif 20% dari jumlah penghasilan bruto bagi Wajib Pajak orang pribadi luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- PPh 23 dengan tarif 15% dari jumlah penghasilan bruto bagi Wajib Pajak badan termasuk BUT
Contoh kasus
Agar lebih paham tentang pengenaan pajak hadiah dari lomba, mari kita lihat contoh kasus berikut ini.
PT Kreasi Digital Indonesia mengadakan kompetisi menyanyi untuk umum. Panji mengikuti kompetisi tersebut dan berhasil keluar sebagai pemenang dengan membawa pulang hadiah sebesar Rp50.000.000.
Karena hadiah yang diperoleh Panji masih masuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP) lapisan pertama, maka Panji akan dikenai tarif sebesar 5%.
Oleh karena itu, pajak yang dikenakan terhadap hadiah Panji adalah 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000. Maka, hadiah yang diterima oleh Panji adalah sebesar Rp47.500.000
Sebagai penerima hadiah, Panji harus melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan miliknya.
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Penghasilan Penulis Buku?
Bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan pribadi, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak. Anda dapat hubungi kami melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!