Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025, entitas dana pensiun dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas secara elektronik melalui portal coretax system.

“Dana Pensiun dapat memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 89 ayat (4) untuk setiap bank dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak,” bunyi Pasal 90 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Adapun pihak yang dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas terdiri dari pengurus dana pensiun yang bersangkutan atau kuasa yang ditunjuk oleh dana pensiun, yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus.

PER-8/PJ/2025 mengatur bahwa entitas dana pensiun yang dapat diberikan keterangan bebas harus memenuhi 3 butir syarat

  1. pendirian Dana Pensiun telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  2. Dana Pensiun menyatakan telah menyampaikan Laporan Berkala yang menjadi kewajibannya;
  3. Dana Pensiun telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4) PER-8/PJ/2025.

“Pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan surat keterangan bebas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 89 ayat (4) Per-8/PJ/2025.

Dalam hal entitas dana pensiun telah memenuhi ketentuan di atas, DJP akan menerbitkan surat keterangan bebas secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

Namun, apabila entitas dana pensiun tidak memenuhi ketentuan, maka sistem administrasi DJP akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan tidak dapat diproses.

“Surat keterangan bebas…berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan,” Pasal 93 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

|CV Cocok Untuk Para Pengusaha Muda, Ini Aturan Pajak Yang Wajib Diketahui

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!