Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh para Wajib Pajak (WP) yang menemukan data “asing” dalam draf SPT Tahunan mereka di sistem Coretax. Data tersebut mencakup nominal cashback dari aplikasi belanja hingga komisi dari program affiliate. Benarkah keuntungan kecil ini harus dipajaki?

1. Mengapa Muncul Otomatis di Coretax?

Sistem Coretax menggunakan fitur Prepopulated Data. Artinya, setiap kali sebuah perusahaan (seperti marketplace atau bank) memberikan komisi atau hadiah kepada Anda dan mereka menerbitkan Bukti Potong (Bupot), data tersebut akan langsung “ditarik” masuk ke draf SPT Tahunan Anda. Anda tidak perlu lagi menginput manual, namun Anda wajib memvalidasinya.

2. Mana yang Kena Pajak dan Mana yang Tidak?

Tidak semua cashback adalah objek pajak. Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut perbedaannya:

KategoriStatus PajakKeterangan
Potongan Harga LangsungBukan Objek PajakDiskon umum yang didapat semua pembeli tanpa syarat khusus.
Cashback PenghargaanObjek Pajak (PPh 21)Diberikan karena pencapaian tertentu, syarat khusus, atau undian.
Komisi AffiliateObjek Pajak (PPh 21)Imbalan atas jasa promosi produk (keranjang kuning, link bio, dll).

3. Dasar Hukum (PMK Terkait)

Landasan hukum utama yang mengatur hal ini bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah:

  • PMK Nomor 168 Tahun 2023: Mengatur tentang tarif dan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
  • UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Mengatur lapisan tarif pajak progresif.
  • PMK Nomor 141/PMK.03/2015: (Jika berupa jasa tertentu lainnya).

4. Cara Perhitungan Pajak

Untuk affiliator (individu) yang dianggap sebagai tenaga ahli atau pemberi jasa yang tidak bersifat berkesinambungan, perhitungannya adalah:

PPh 21 = Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)

Contoh: Jika Anda mendapat komisi affiliate Rp10.000.000 dalam setahun:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 50% x Rp10.000.000 = Rp5.000.000.
  • Jika Anda memiliki NPWP (tarif 5%), maka pajaknya: 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000.

(Biasanya jumlah ini sudah dipotong langsung oleh pihak marketplace).

5. Cara Pelaporan di Coretax

  1. Login ke portal Coretax menggunakan NIK/NPWP.
  2. Masuk ke menu Pelaporan SPT Tahunan.
  3. Pilih Draf SPT. Karena sistem prepopulated, Anda akan melihat daftar bukti potong dari pihak ketiga (misal: PT Shopee, PT Tokopedia).
  4. Validasi: Periksa apakah nominalnya sesuai dengan mutasi rekening/aplikasi Anda.
  5. Jika sesuai, klik Terima/Submit. Jika ada yang salah, Anda bisa menghubungi pihak pemberi cashback untuk pembetulan bukti potong.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Panduan Terbaru PER-11/PJ/2025 Daftar Penghasilan Objek PPh Umum (Non-Final) yang Wajib Anda Tahu!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami