Wajib Pajak orang pribadi dan badan dihimbau agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh-nya. Setiap Wajib Pajak harus sudah teregistrasi pada DJP Online dan memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melakukan permohonan aktivasi EFIN.
Baca juga: Penggunaan e-Bupot 21/26 untuk Wajib Pajak tanpa NPWP
Permohonan aktivasi EFIN Wajib Pajak orang pribadi
Wajib Pajak orang pribadi dapat melakukan permohonan aktivasi EFIN melalui formulir permohonan aktivasi EFIN. Formulir permohonan tersebut nantinya harus disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP.
Langkah-langkah yang perlu Wajib Pajak lakukan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN atau mendapatkan EFIN bagi Wajib Pajak orang pribadi, yaitu:
- Wajib Pajak dapat mengunduh formulir permohonan EFIN melalui website https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
- Lalu lengkapi dan tanda tangani formulir permohonan tersebut
- Lampirkan dokumen pendukung, bagi WNI dapat melampirkan fotokopi KTP dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sedangkan WNA dapat melampirkan fotokopi paspor dan KITAS/KITAP serta NPWP atau SKT
- Kemudian, formulir permohonan tersebut diajukan dengan mendatangi langsung KPP atau KP2KP terdekat
- Wajib Pajak harus menunjukkan KTP/paspor asli, KITAS/KITAP asli, NPWP/SKT asli
- Siapkan email aktif untuk melakukan verifikasi dan sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban pajak
Permohonan aktivasi EFIN Wajib Pajak pribadi hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. Permohonan tersebut tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
Terakhir, Wajib Pajak yang sudah mendapatkan EFIN sebaiknya segera melakukan registrasi akun DJP Online.
Permohonan aktivasi EFIN Wajib Pajak badan
Permohonan EFIN untuk Wajib Pajak badan dapat dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN atau mendapatkan EFIN bagi Wajib Pajak badan, sebagai berikut:
- Permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh di website https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
- Pengurus harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan tersebut. Setelahnya formulir permohonan EFIN dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi KPP/KP2KP terdaftar
- Pengurus perlu memperlihatkan dokumen asli serta menyerahkan sejumlah fotokopi dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- Identitas diri berupa KTP (WNI) atau paspor (WNA)
- NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. Namun, apabila pengurus merupakan WNA dan tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak, maka pengurus tersebut tidak perlu menyampaikan NPWP dan SKT atas nama pengurus
- NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan
- Surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan. Surat keterangan perlu dilampirkan apabila pengurus tersebut tidak tercantum dalam akta pendirian/dokumen pendirian Wajib Pajak badan. Namun, pengurus memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam Wajib Pajak badan
- Surat kuasa menyampaikan formulir permohonan EFIN dan menerima EFIN. Surat tersebut perlu dilampirkan dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus. Penerima kuasa juga harus memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya
- Pengurus perlu menyampaikan email aktif yang akan digunakan untuk sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
Terakhir, khusus Wajib Pajak cabang, pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan untuk menyampaikan formulir permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar perpajakan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: