Mengisi kolom harta dalam SPT Tahunan seringkali menjadi momen yang membingungkan, terutama bagi pemilik aset properti seperti rumah atau tanah. Nilai properti cenderung naik setiap tahun, sehingga muncul pertanyaan: “Berapa nilai yang harus saya cantumkan? Harga beli sepuluh tahun lalu, atau harga pasar saat ini yang sudah melonjak?”

Kabar baiknya, Anda tidak perlu memanggil jasa penilai properti (appraiser) setiap tahun hanya untuk lapor SPT. Penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah solusi praktis dan legal.

Aturan Dasar: Harga Perolehan vs Nilai Pasar

Berdasarkan prinsip perpajakan di Indonesia, harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan pada dasarnya menggunakan Harga Perolehan (harga saat Anda membeli atau mendapatkan harta tersebut).

Namun, dalam praktiknya, seringkali dokumen harga perolehan (seperti AJB atau kuitansi lama) hilang atau sulit ditemukan. Di sinilah NJOP berperan sebagai standar nilai yang diakui negara.

Kapan Menggunakan NJOP?

  1. Harta Warisan/Hibah: Jika Anda mendapatkan rumah dari warisan atau hibah, Anda bisa menggunakan nilai NJOP yang tertera pada PBB saat tahun perolehan tersebut sebagai dasar pelaporan.
  2. Dokumen Perolehan Hilang: Jika bukti transaksi lama tidak ada, NJOP tahun berjalan bisa menjadi acuan nilai yang paling konservatif dan aman.
  3. Harta dari Tax Amnesty/PPS: Bagi Anda yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), nilai harta yang dilaporkan didasarkan pada nilai nominal (untuk kas) atau nilai sesuai NJOP/NJKB untuk aset tetap.

Mengintip Aturan dalam PMK yang Berlaku

Ketentuan mengenai penilaian harta ini telah dipertegas dalam beberapa peraturan, salah satunya adalah PMK Nomor 196/PMK.03/2021 (terkait Program Pengungkapan Sukarela) dan secara umum merujuk pada tata cara pengisian SPT di PER-02/PJ/2019.

Poin penting dalam regulasi:

  • Aset Tanah/Bangunan: Nilai yang digunakan sebagai pedoman adalah nilai yang tertera pada SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) terdekat dengan tahun perolehan.
  • Asas Historis: DJP menganut asas harga historis. Jadi, jika Anda membeli rumah seharga Rp500 juta di tahun 2010, maka di SPT tahun 2024 nilainya tetap ditulis Rp500 juta, bukan mengikuti harga pasar saat ini yang mungkin sudah Rp1 miliar.

Catatan Penting: Jangan menaikkan nilai rumah di SPT mengikuti harga pasar setiap tahun (revaluasi mandiri). Mengapa? Karena kenaikan nilai tersebut bisa dianggap sebagai “penghasilan” oleh sistem pajak jika tidak dibarengi dengan bukti penghasilan yang setara untuk membeli kenaikan nilai tersebut.

Cara Mengisi Kolom Harta Rumah di SPT Tahunan

Berikut adalah panduan singkat pengisiannya:

  1. Kode Harta: Pilih kode 061 (Perumahan).
  2. Nama Harta: Tuliskan alamat lengkap atau nomor sertifikat (contoh: Rumah Tinggal – Perumahan Griya Asri Blok A1).
  3. Tahun Perolehan: Tahun saat Anda membeli atau menerima rumah tersebut.
  4. Harga Perolehan: Masukkan nominal sesuai akta beli atau NJOP saat perolehan (Bukan harga pasar saat ini).
  5. Keterangan: Anda bisa menambahkan nomor NOP (Nomor Objek Pajak) PBB untuk memudahkan verifikasi.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Coretax “Banjir” Bukti Potong: Apakah Pajak Jadi Lebih Mahal? Ini Fakta dan Solusinya!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami