Langkah pertama: search pajak.go.id dan klik tombol log in
Langkah kedua: masukkan NIK/NPWP dan kata sandi akun DJP Anda
Langkah ketiga: pilih tab Profil, klik Aktivasi Fitur
Langkah keempat: centang kotak e-PBK, klik Ubah Fitur Layanan
Langkah Terakhir: setelah aktivasi dan login kembali, klik tab Layanan