Langkah pertama: search pajak.go.id dan klik tombol log in

Langkah kedua: masukkan NIK/NPWP dan kata sandi akun DJP Anda

Langkah ketiga: pilih tab Profil, klik Aktivasi Fitur

Langkah keempat: centang kotak e-PBK, klik Ubah Fitur Layanan

Langkah Terakhir: setelah aktivasi dan login kembali, klik tab Layanan