Langkah pertama: search pajak.go.id dan klik tombol log in

Langkah kedua: masukkan NIK/NPWP dan kata sandi akun DJP Anda

Langkah ketiga: pilih tab Profil, klik Aktivasi Fitur

Langkah keempat: centang kotak e-PBK, klik Ubah Fitur Layanan

Langkah Terakhir: setelah aktivasi dan login kembali, klik tab Layanan

- Coretax vs DJP Online: 5 Perbedaan Vital yang Wajib Diketahui Perusahaan Agar Tak Salah Lapor!
- Hati-hati Saat Lapor SPT! DJP Perketat Aturan Kelebihan Bayar Lewat PER-3/PJ/2026, Tak Semua Bisa Jadi “LB”
- Awas Terjebak ‘SPT Gaib’! Kenali 13 Kondisi yang Bikin Laporan Pajak Anda Dianggap Tak Pernah Ada menurut PER-3/PJ/2026
- Harta atau Beban? Mengupas Tuntas Pelaporan Asuransi Jiwa di SPT Tahunan
- Coretax On Fire! Bayar Kurang Bayar PPh di April Kini Bebas Denda, DJP Jamin Tak Ada “Surat Cinta” STP