Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pajak, Wajib Pajak diharuskan untuk mengajukan surat keterangan fiskal lebih dulu sebagai salah satu persyaratan.
Surat keterangan fiskal tersebut pada intinya menginformasikan bahwa Anda telah patuh sebagai Wajib Pajak.
Jika Anda juga membutuhkannya, simak cara dan syarat mengajukan surat keterangan fiskal dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Penyusutan Fiskal Bisa Kurangi Beban Pajak Usaha!
Ketentuan pengajuan surat keterangan fiskal
Surat keterangan fiskal (SKF) merupakan surat keterangan dari DJP yang berisi informasi terkait kepatuhan pajak dari Wajib Pajak tersebut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2019.
SKF umumnya diperlukan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan pelayanan, kegiatan, maupun memanfaatkan fasilitas pajak dari pemerintah.
Untuk mendapatkan SKF, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan lebih dulu, yaitu:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk 3 masa pajak terakhir
- Tidak mempunyai utang pajak di KPP terdaftar atau mempunyai utang pajak tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
- Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang asalnya dari tindak pidana perpajakan
Bila telah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mendapatkan surat keterangan fiskal dengan cara mengajukan permohonan ke DJP melalui KPP terdaftar.
Baca juga: Wajib Pajak Sudah Tahu Apa Itu KSWP?
Cara mengajukan SKF
Seperti yang sudah disebutkan, SKF bisa didapatkan dengan cara mengajukan permohonan ke KPP terdaftar lebih dulu.
Permohonan tersebut dapat diajukan melalui DJP Online maupun secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) PER-3/PJ/2019.
Bila Anda ingin mengajukan permohonan tertulis karena tidak dapat mengakses DJP Online, maka pastikan:
- Permohonan sudah ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, dan/atau
- Permohonan sudah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya
Selain itu, permohonan tertulis tersebut juga harus menggunakan format yang diatur dalam bagian Lampiran huruf B PER-3/PJ/2019.
Sedangkan, jika Anda ingin mengajukan permohonan SKF secara online, maka silakan ikuti cara berikut ini:
- Login ke akun DJP Online Anda
- Pilih menu Info KSWP pada halaman dashboard. Jika tidak ada, silakan aktifkan lebih dulu melalui tab Profil > Aktivasi Fitur > klik checkbox Info KSWP > klik Ubah Fitur Layanan
- Pada halaman Info KSWP, pilih keperluan SKF yang Anda inginkan di bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dan isi kode keamanan
- Sistem akan melakukan proses validasi
- Jika memenuhi syarat, bagian variabel akan menunjukkan status Terpenuhi
- Pada bagian Keperluan Pencetakan SKF, pilih sesuai kebutuhan Anda
- Klik Cetak SKF
Selanjutnya, SKF akan ter-download secara otomatis ke perangkat Anda dan dapat digunakan hanya untuk jangka waktu 1 bulan dari tanggal diterbitkan.
Baca juga: KSWP Tidak Valid Akibat 2 Tahun Lalai Lapor SPT Tahunan
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang kerjakan. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!