Ketika Wajib Pajak belum memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik, DJP akan mengirimkan surat sebagai pengingat atau permintaan penjelasan.

Namun, ada beberapa Wajib Pajak yang merasa sudah memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik dan tepat. Bila seperti ini, maka Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan ke DJP.

Lalu, bagaimana cara mengajukan keberatan pajak ke DJP? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Kenapa Perusahaan Saya Mendapat SKPKB dari DJP?

Keberatan bisa diajukan atas apa saja?

Seperti dalam penjelasan di awal, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan jika surat dari DJP tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Namun, tidak semua surat yang dikirimkan oleh DJP dapat Anda ajukan keberatan. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.03/2015 menyebutkan Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga dengan ketentuan peraturan perpajakan

Selain itu, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak hanya dapat terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, meliputi:

  • Jumlah rugi sesuai ketentuan dalam peraturan perpajakan
  • Jumlah besarnya pajak

Hal tersebut tidak hanya berlaku pada surat ketetapan pajak, melainkan juga terhadap keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak.

Bagaimana jika alasannya bukan terkait materi atau isi dari surat ketetapan pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak?

Maka, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 202/PMK.03/2015 DJP tidak akan mempertimbangkan alasan tersebut dalam penyelesaian keberatan.

Baca juga: Surat Tagihan Pajak Tidak Tepat, Silakan Ajukan Upaya Hukum!

Cara mengajukan keberatan pajak ke DJP

Jika alasan Anda mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi lebih dulu.

Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 9/PMK.03/2013 menyebutkan pengajuan surat keberatan harus memenuhi syarat berikut:

  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  • Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
  • 1 keberatan diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak, 1 pemotongan pajak, atau 1 pemungutan pajak
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak terbit atau pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga dilakukan
  • Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dalam hal bukan ditandatangani oleh Wajib Pajak, pengajuan keberatan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus
  • Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pajak 

Bila sudah memenuhi seluruh persyaratan, maka Anda dapat mengajukan surat keberatan tersebut dengan cara online melalui DJP Online. Berikut caranya:

  1. Login ke akun DJP Online Anda 
  2. Pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan
  3. Klik checkbox e-Objection dan pilih Ubah Fitur Layanan
  4. Pada halaman utama, pilih menu e-Filing dan klik e-Objection
  5. Isi nomor SKP atau Surat Ketetapan Pajak pada kolom yang tersedia
  6. Tunggu sistem melakukan validasi data SKP
  7. Jika sudah, silakan cek apakah data SKP yang tertera sudah sesuai atau belum
  8. Selanjutnya, silakan isi data pengajuan keberatan Anda dengan lengkap. Tambahkan rekam pembayaran (jika ada)
  9. Tambahkan tanda tangan elektronik menggunakan sertifikat elektronik. Hubungi KPP terdaftar jika mendapat notifikasi error
  10. Klik Submit 
  11. Selesai

Setelah ini, Anda hanya perlu menunggu DJP melakukan penelitian terhadap surat keberatan yang Anda ajukan. 

DJP akan memberikan keputusan atas keberatan tersebut paling lama 12 bulan sejak surat diterima. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) PMK Nomor 202/PMK.03/2015.

Apabila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha terutama terkait pengajuan keberatan, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu Anda. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!