EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Ketentuan mengenai EFIN terdapat di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Apabila Wajib Pajak tidak mengingat kode EFIN, Wajib Pajak bisa menanyakannya melalui Kring Pajak, layanan ini hanya khusus untuk EFIN yang sudah diaktivasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib Pajak bisa meminta kode EFIN kepada Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200, layanan live chat di pajak.go.id, dan layanan X @kring_pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga bisa mendapatkan EFIN melalui aplikasi M-Pajak dengan mempersiapkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Perangkat dengan kamera yang berfungsi dengan baik, telah mengunduh aplikasi M-Pajak, dan sudah terkoneksi dengan internet
  2. Pastikan Wajib Pajak dapat mengakses email yang terdaftar di DJP
  3. Menggunakan perangkat dengan nomor ponsel yang terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk menerima SMS
  4. Berada di tempat yang terang untuk mengambil foto diri
  5. Menyiapkan data-data seperti NIK, NPWP, nama sesuai KTP, tempat/tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal

Setelah menyiapkan semuanya, Wajib Pajak dapat mengakses M-Pajak dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi M-Pajak
  2. Tekan tombol EFIN di tampilan beranda
  3. Masukkan data yang diminta dengan lengkap dan hindari kesalahan pengetikan (typo) karena bisa menyebabkan gagal pada saat verifikasi
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri
  5. Konfirmasi data Wajib Pajak
  6. Setelah foto diri sudah divalidasi, Wajib Pajak akan menerima kode EFIN di alamat email yang terdaftar di DJP
  7. Apabila tidak ada pilihan validasi foto diri, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel Wajib Pajak yang terdaftar di DJP
  8. Masukkan kode verifikasi
  9. Jika kode verifikasi sesuai, Wajib Pajak akan menerima kode EFIN di alamat email yang terdaftar di DJP