Pada 30 April 2024 yang akan datang, seluruh perusahaan di Indonesia sudah harus melaporkan semua penghasilannya dan pajak atas objek PPh dalam SPT Tahunan badan.
Jika perusahaan mendapatkan dividen dari badan usaha lain, maka perusahaan harus melaporkan dalam SPT Tahunan badan karena termasuk dalam penghasilan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lantas, bagaimana cara lapor dividen di SPT Tahunan? Apakah menjadi satu dengan penghasilan laba atau terpisah?
Baca juga: Dapat Dividen? Ini Tarif Pajak Dividen untuk Pribadi dan Badan
Ketentuan pajak atas penghasilan dividen
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU HPP, dividen termasuk dalam bentuk penghasilan yang dikenakan pajak. Namun, tarif pajak yang dikenakan berbeda dengan penghasilan utama perusahaan berupa laba.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dividen yang didapatkan perusahaan akan dikenakan tarif sebesar 15%.
Tarif tersebut bersifat final dan akan langsung dipotong sebelum dibagikan oleh pemotong pajak atau perusahaan yang membagikan dividen tersebut.
Akan tetapi, pemerintah dapat mengecualikan dividen dari objek PPh selama memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f angka 1 UU HPP.
Namun, meski tidak dikenai pajak, perusahaan tetap harus melaporkan dividen yang didapatkan dalam SPT Tahunan badan.
Baca juga: Tabungan Deposito Juga Kena Pajak Penghasilan, Lho!
Cara lapor PPh dividen di SPT Tahunan badan
Bagi perusahaan yang mendapatkan dividen, perusahaan harus melaporkan dalam SPT Tahunan badan menggunakan formulir SPT 1771. Untuk melaporkannya, Anda harus men-download formulir SPT 1771 lebih dulu melalui DJP Online dengan cara berikut.
- Login ke DJP Online dengan NPWP badan perusahaan Anda
- Pilih menu Lapor dan klik PDF e-Form
- Pilih menu Buat SPT dan isi formulir sesuai data perusahaan Anda
- Klik Kirim Permintaan
- Formulir SPT 1771 akan ter-download secara otomatis
Setelah mendapatkan formulir SPT untuk badan, Anda dapat mengisi data yang ada pada halaman induk lebih dulu.
Setelah itu, pada lampiran IV bagian B, laporkan penghasilan dividen yang perusahaan Anda dapatkan. Jika dividen tidak termasuk objek PPh berasal dari badan usaha di Indonesia, maka dapat Anda laporkan pada nomor 3.
Sedangkan, untuk dividen yang bukan objek PPh yang berasal dari badan usaha luar negeri, dapat Anda masukkan pada nomor 7.
Selanjutnya, Anda dapat isi seluruh data dalam SPT Tahunan badan sesuai dengan keadaan perusahaan.
Baca juga: Mengenal PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Tarifnya
Jika Anda kesulitan untuk lapor dividen dalam SPT Tahunan badan, Anda dapat konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak. Silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!