Jika sertel (Sertifikat Elektronik) milik Wajib Pajak dikenakan status suspend oleh DJP, maka Anda tidak dapat menerbitkan faktur pajak.
Agar dapat menerbitkan kembali, Wajib Pajak harus menyampaikan surat klarifikasi atas status suspend terhadap sertel tersebut lebih dulu ke DJP.
Namun, ada beberapa ketentuan terkait surat klarifikasi yang harus Anda perhatikan. Supaya lebih paham, simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut.
Baca juga: Akun PKP Kena Suspend? Segera Lakukan Hal Ini!
Ketentuan status suspend sertel
Setiap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) akan diberikan sertel.
Sertel tersebut digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan administrasi perpajakan. Salah satunya adalah untuk menerbitkan faktur pajak.
Namun, sertel dapat dikenakan status suspend oleh DJP karena beberapa hal seperti:
- PKP tidak menyampaikan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) selama 3 masa pajak berturut-turut
- PKP tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 masa pajak dalam periode 12 bulan
- Dokumen persyaratan dalam permohonan pengukuhan PKP yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau dipalsukan
- PKP terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP
- PKP tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017.
Karena dikenakan status suspend, maka Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Untuk itu, Wajib Pajak perlu menyampaikan surat klarifikasi ke DJP agar sertel dapat digunakan kembali.
Baca juga: Akun PKP Kena Suspend Bila Alamat Virtual Office Tak Sesuai
Cara klarifikasi status suspend sertel
Surat klarifikasi diperlukan untuk mengklarifikasi alasan mengapa Wajib Pajak melakukan tindakan yang membuat sertel di-suspend.
Surat tersebut disampaikan secara tertulis ke DJP. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak ke Kanwil DJP dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain
- Disampaikan secara tertulis paling lama 1 bulan sejak ditetapkan status suspend dengan syarat terhadap Wajib Pajak belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
- Disampaikan dengan menggunakan contoh format yang ditentukan dalam bagian Lampiran huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2018
Selain 3 hal tersebut, Wajib Pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung pada surat klarifikasi yang disampaikan.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, perlu melampirkan dokumen:
- Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) bagi WNI atau paspor yang masih berlaku bagi WNA dengan memperlihatkan dokumen asli
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa
- Foto berwarna yang menunjukkan lokasi atau tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak
- Daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 tahun terakhir
- Rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama 1 tahun terakhir
- Dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 tahun terakhir
Sedangkan, Wajib Pajak badan perlu melampirkan dokumen:
- Fotokopi KTP dan KK dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan WNI atau paspor yang masih berlaku dalam hal merupakan WNA dengan memperlihatkan dokumen asli
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap), yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa
- Foto berwarna yang menunjukkan lokasi atau tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak
- Daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 tahun terakhir
- Rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama 1 tahun terakhir
- Dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 tahun terakhir
Jangka waktu 1 tahun terakhir yang dimaksud dalam persyaratan dokumen untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan adalah terhitung sampai tanggal ditetapkan status suspend.
Baca juga: Waduh, Faktur Pajak Dianggap Tidak Sah Jika Lakukan Ini!
Jangka waktu proses surat klarifikasi
Setelah menyerahkan surat klarifikasi dan seluruh persyaratan, Direktur Intelijen Perpajakan atas nama DJP akan memproses dokumen tersebut dalam jangka waktu 30 hari.
Jika alasan dapat diterima, maka Direktur Intelijen Perpajakan akan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penetapan Status Suspend.
Namun, bila alasan dari Wajib Pajak ditolak, maka kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan klarifikasi atas penetapan status suspend.
Agar Anda tidak dikenakan status suspend, maka sebaiknya penuhi kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak PKP dengan baik.
Akan tetapi, jika Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!