Memasuki musim pelaporan SPT Tahunan Badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis aturan teknis terbaru melalui PER-11/PJ/2025. Peraturan ini membawa beberapa perubahan signifikan dalam standarisasi pelaporan dalam mata uang Rupiah.
Bagi pengusaha dan staf pajak, memahami aturan ini bukan sekadar kewajiban, tapi strategi untuk menghindari pemeriksaan di masa depan. Berikut adalah 5 hal utama yang wajib Anda perhatikan:
1. Validasi KLU (Kode Lapangan Usaha) Terbaru
Dalam PER-11/PJ/2025, DJP menekankan sinkronisasi data KLU dengan sistem Coretax. Pastikan KLU yang tertera di profil pajak Anda sesuai dengan realitas bisnis saat ini. Ketidaksesuaian KLU dapat memicu “bendera merah” pada sistem pengawasan pajak otomatis karena rasio profitabilitas yang dianggap tidak wajar untuk sektor tersebut.
2. Detail Rekonsiliasi Fiskal yang Lebih Rinci
Aturan baru ini menuntut transparansi lebih pada biaya yang non-deductible (biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto).
- Pastikan biaya natura (kenikmatan) telah dipisahkan sesuai batasan yang berlaku.
- Lampiran koreksi fiskal kini memerlukan detail yang lebih spesifik pada pos biaya hiburan dan promosi.
3. Kewajiban Lampiran Dokumen Transfer Pricing (TP Doc)
Bagi perusahaan yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi, PER-11/PJ/2025 mempertegas bahwa Ikhtisar TP Doc harus tersedia pada saat SPT disampaikan. Jika Anda mencentang “Ada Transaksi Hubungan Istimewa” namun tidak melampirkan ikhtisar tersebut, SPT Anda akan dianggap Tidak Lengkap (TSP).
4. Integrasi Data Bukti Potong (Pre-populated)
Salah satu fitur unggulan yang ditekankan dalam aturan ini adalah penggunaan data pre-populated.
- Sistem akan secara otomatis menarik data bukti potong dari pihak ketiga (PPh 22, 23, dll).
- Waspada: Anda tetap wajib melakukan verifikasi mandiri. Jika ada bukti potong yang belum muncul, lakukan input manual berdasarkan bukti fisik yang valid.
5. Standarisasi Format Laporan Keuangan PDF
Jangan asal unggah! PER-11/PJ/2025 mengatur standarisasi dokumen pendukung. Laporan keuangan (Neraca dan Laba Rugi) harus dalam format PDF yang dapat terbaca oleh sistem (bukan hasil foto buram). Kegagalan sistem dalam membaca dokumen ini dapat menyebabkan status SPT menjadi “Dalam Proses” yang berkepanjangan.
Mengapa Anda Tidak Boleh Meremehkan PER-11/PJ/2025?
Sistem perpajakan kita kini semakin terintegrasi. Kesalahan kecil dalam pengisian nominal atau salah meletakkan pos biaya bisa berujung pada terbitnya SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Dengan mengikuti pedoman dalam PER-11/PJ/2025, Anda memastikan kepatuhan formal dan material perusahaan terjaga.
Tips Profesional: Lakukan Tax Review internal setidaknya dua minggu sebelum batas akhir 30 April untuk memastikan seluruh angka di laporan keuangan telah sinkron dengan e-SPT/e-Form.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami