Di perusahaan yang memiliki banyak lini bisnis, sangat umum terjadi pemindahan tugas karyawan ke cabang usaha.

Namun, meski masih dalam satu grup perusahaan, penghitungan PPh pasal 21 bagi karyawan yang pindah ke cabang tidak menggunakan metode yang sama.

Lalu, bagaimana cara hitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang pindah cabang? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!

Baca juga: Dapat THR, Potongan Pajak Karyawan Naik 3x Lipat!

Penghitungan PPh pasal 21 untuk karyawan pindah cabang

Seperti dalam penjelasan di awal, penghitungan PPh pasal 21 untuk karyawan yang pindah cabang harus menggunakan cara yang berbeda. Lalu, bagaimana caranya?

Ketika karyawan pindah tugas ke cabang, maka karyawan tersebut dianggap berhenti kerja atau resign dari kantor sebelumnya.

Sehingga, perusahaan hanya akan menghitung pajak penghasilan (PPh) karyawan dari awal tahun pajak hingga bulan saat resign atau pindah cabang. 

Jika karyawan baru pindah ke cabang pada Desember, maka perusahaan akan menghitung pajak dari Januari hingga Desember.

Bila pemindahan tugas dilakukan pada Juni, maka perusahaan hanya perlu menghitung PPh karyawan dari Januari hingga Juni. 

Lalu, bagaimana dengan penghitungan pajak di kantor cabang? Karena baru mulai bekerja pada pertengahan tahun, maka kantor cabang hanya perlu menghitung dari bulan masuk hingga akhir tahun pajak.

Namun, seperti yang sudah diketahui, pemerintah kini memberlakukan metode penghitungan pajak karyawan yang baru, yaitu TER (Tarif Efektif Rata-Rata).

Oleh karena itu, perusahaan tidak menggunakan metode TER untuk penghitungan PPh pasal 21 pada masa pajak terakhir. Melainkan, harus menggunakan tarif umum Pasal 17.

Setelah pindah ke kantor cabang, barulah kembali menggunakan metode TER, kecuali pada masa pajak terakhir di bulan Desember.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Lampiran B Bagian II 1.2.2.1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. 

Baca juga: Jangan Lupa Minta Bukti Potong Pajak dari Kantor Sebelum Resign!

Contoh penghitungan pajak untuk karyawan pindah cabang

Agar lebih jelas terkait cara hitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang pindah ke cabang, mari simak contoh berikut ini.

Panji bekerja sebagai HRD di salah satu perusahaan swasta. Panji memperoleh gaji sebesar Rp15 juta/bulan. 

Selain itu, Panji juga membayar iuran dana pensiun sebesar Rp100 ribu/bulan. Saat ini, Panji belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Karena perusahaannya membuka lini bisnis baru, maka Panji dipindah ke kantor cabang pada bulan Juni 2024. Mari kita hitung pajak Panji di kantor lama.

Pertama, mari kita cari total penghasilan Panji dalam setahun dan pajak yang telah dipungut oleh perusahaan menggunakan tarif TER.

BulanGajiTERPPh 21
JanuariRp15.000.0006%Rp900.000
FebruariRp15.000.0006%Rp900.000
MaretRp15.000.0006%Rp900.000
AprilRp15.000.0006%Rp900.000
MeiRp15.000.0006%Rp900.000
JuniRp15.000.000
Total Gaji 1 TahunRp90.000.000Total PPh Pasal 21Rp4.500.000

Penghitungan pada masa pajak terakhir (bulan Juni):

Total penghasilan bruto= Rp90.000.000
Biaya penguranganBiaya Jabatan 6 bulan x Rp500.000 = Rp3.000.000
Iuran pensiun6 x Rp100.000= Rp600.000                        –
Total penghasilan neto sampai bulan Juni= Rp86.400.000
Penghasilan Kena PajakRp86.500.000 – Rp54.000.000 (TK/0)= Rp32.400.000
Besar pajak yang harus dipotongRp32.500.000 x 5%= Rp1.620.000
Pajak lebih potongRp4.500.000 – Rp1.620.000= Rp2.880.000

Berdasarkan penghitungan di atas, maka pajak yang seharusnya Panji bayar sebesar Rp1.620.000. Sehingga, menimbulkan lebih bayar sebesar Rp2.880.000.

Setelah Panji pindah, maka kantor cabang akan menghitung PPh pasal 21 mulai dari bulan Juli hingga Desember.

Kantor cabang akan menggunakan cara yang sama dengan kantor lama, yaitu menghitung menggunakan tarif TER dari Juli hingga November. Lalu, pada Desember, kantor cabang akan menghitung menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Namun, bila Anda masih bingung terkait penghitungan PPh pasal 21 untuk karyawan yang pindah cabang, silakan konsultasikan dengan tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!