Seharusnya, ketika kita mendapatkan dividen dari hasil investasi saham, maka akan langsung dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) secara final.
Namun, pemerintah ternyata juga mengatur bahwa dividen tersebut bisa bebas pajak selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana cara agar dividen bisa bebas pajak? Simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Dapat Dividen? Ini Tarif Pajak Dividen untuk Pribadi dan Badan
Ketentuan dividen bebas pajak
Pada dasarnya, dividen merupakan salah satu bentuk penghasilan yang menjadi objek PPh. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Oleh karena itu, ketika Wajib Pajak menerima dividen dari perusahaan, maka akan dikenakan PPh dengan tarif yang bersifat final.
Besar tarif yang dikenakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan badan berbeda, yaitu:
- 10% untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan
- 15% untuk Wajib Pajak badan
Namun, seperti dalam penjelasan di awal, dividen yang Anda peroleh bisa bebas dari pajak selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Lalu, apa syaratnya?
Secara umum, ada 2 syarat yang harus dipenuhi agar dividen tersebut bisa bebas pajak, yaitu:
- Dividen dibagikan berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), atau
- Dividen dibagikan berdasarkan dividen interim
Syarat tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.
Akan tetapi, tentu ada ketentuan lainnya yang mengatur agar dividen bisa terbebas dari pengenaan pajak.
Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU HPP jo. Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyebutkan jika dividen berasal dari dalam negeri, maka:
- Tidak dikenakan pajak selama diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan/atau
- Tidak dikenakan pajak selama diterima oleh Wajib Pajak badan dalam negeri
Sedangkan, bila dividen berasal dari luar negeri, maka tidak dikenakan pajak selama:
- Diperdagangkan di bursa efek dan diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu,
- Digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya, atau
- Tidak diperdagangkan di bursa efek dan diinvestasikan di wilayah NKRI paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak
Bila diinvestasikan ke wilayah NKRI, apakah membebaskan seluruh sisa dividen dari pengenaan pajak? Jawabannya tergantung pada seberapa besar yang Anda investasikan.
Jika diperdagangkan di bursa efek dan Anda investasikan kurang dari dividen yang diterima, maka selisihnya akan dikenai PPh.
Sedangkan, bila dividen tidak diperdagangkan di bursa efek dan Anda investasikan kurang dari 30%, maka selisih dari 30% dengan yang sudah diinvestasikan akan dikenakan PPh.
Baca juga: Jangan Lupa Lapor Dividen dalam SPT Tahunan Badan, Ini Caranya!
Cara agar dividen tidak dikenakan pajak
Agar tidak dikenakan pajak, dividen harus diinvestasikan paling lambat pada:
- Akhir bulan ke-3 setelah tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau
- Akhir bulan ke-4 setelah tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak badan
Investasi tersebut dapat dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Lalu, Wajib Pajak harus melaporkan dividen tersebut dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak. Dengan begitu, pihak pemotong tidak akan melakukan pemotongan pajak terhadap dividen tersebut.
Selain itu, Wajib Pajak yang telah menginvestasikan dividen ke wilayah NKRI harus menyampaikan laporan realisasi investasi.
Kewajiban ini dapat dilakukan secara elektronik melalui fitur e–Reporting Investasi di situs DJP Online secara:
- Berkala paling lambat pada akhir bulan ke-3 untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan ke-4 untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir, dan
- Disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima
Lalu, bagaimana cara menyampaikan laporan realisasi investasi? Pertama, Anda harus mengaktivasi fitur e–Reporting Investasi lebih dulu dengan cara berikut:
- Login ke akun DJP Online Anda
- Pilih menu Profil dan pilih menu Aktivasi Fitur
- Klik checkbox pada eReporting Investasi
- Jika sudah, klik Ubah Fitur Layanan dan klik Ya
Setelah fitur tersebut aktif, selanjutnya Anda dapat sampaikan laporan realisasi investasi dengan cara berikut:
- Login kembali ke akun DJP Online Anda
- Pilih menu Layanan
- Klik fitur eReporting Investasi dan klik tombol +Lapor pada halaman dashboard
- Klik +Tambah pada bagian Laporan Dividen atau Penghasilan Lain
- Pada bagian Pelaporan Ke, pilih tahun pelaporan sesuai dengan tahun pajak saat dividen diterima
- Selanjutnya, silakan isi seluruh data informasi yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia
- Jika semua bagian sudah diisi dan masih ada dividen lainnya yang diinvestasikan, klik +Tambah dan isi kembali seluruh data yang dibutuhkan
- Bila sudah selesai, klik +Tambah di bagian Laporan Investasi
- Pada bagian Pelaporan Ke, pilih tahun pelaporan sesuai dengan tahun pajak saat dividen diterima (hanya untuk 1 dividen)
- Di bagian Tanggal Investasi, pilih tanggal saat dividen diinvestasikan
- Di bagian Bentuk Investasi, pilih instrumen investasi yang Anda gunakan
- Di bagian Nilai Investasi, masukkan jumlah nilai investasi yang Anda lakukan
- Bila sudah, klik +Tambah untuk menyimpan
- Lakukan langka 8-13 pada investasi yang lain
- Jika semua bagian sudah terisi, klik Submit dan Ya
- Pastikan data pelaporan Anda sudah muncul di bagian Daftar Pelaporan di halaman dashboard
- Terakhir, klik Unduh BPS untuk men-download bukti penerimaan surat atas laporan realisasi investasi
Bila semua tahapan di atas sudah Anda lakukan, maka Anda akan terbebas dari pengenaan pajak atas dividen yang diperoleh.
Namun, jika Anda tidak kunjung melakukan investasi sampai batas waktu yang ditentukan habis, maka wajib menyetor pajak secara mandiri. Hal ini harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima.
Baca juga: Investasi Reksa Dana Bakal Kena Pajak Penghasilan Tidak?
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan dividen, tim Bisa Pajak dapat melakukannya untuk Anda. Langsung hubungi kami sekarang dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!