Beberapa Wajib Pajak memang dapat memperoleh fasilitas bebas PPh (Pajak Penghasilan) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Namun, hal ini tidak terjadi secara otomatis. Fasilitas bebas PPh atas tanah dan/atau bangunan bisa Anda dapatkan dengan cara ajukan SKB PPHTB di DJP Online.

Untuk tahapannya, silakan simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Harta Waris dan Hibah Ini Perlu SKB Agar Bebas Pajak

Syarat pengajuan SKB PPHTB

SKB (Surat Keterangan Bebas) PPHTB (PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) diperlukan agar tanah dan/atau bangunan bisa bebas dari pengenaan PPh.

Namun, untuk mendapatkan SKB PPHTB, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi lebih dulu oleh Wajib Pajak, yaitu:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir dan/atau SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk 3 masa pajak terakhir
  • Tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak atau sudah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023.

Selain itu, Wajib Pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan alasan pengajuan SKB PPHTB, antara lain:

  • Surat pernyataan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), salinan KK (Kartu Keluarga), dan surat pemberitahuan pajak terutang PBB bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah PTKP dan jumlah penghasilan bruto PHTB kurang dari Rp60 juta 
  • Surat pernyataan hibah untuk PHTB karena hibah
  • Surat pernyataan pembagian waris untuk PHTB karena waris
  • Salinan keputusan DJP mengenai persetujuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta untuk PHTB karena penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha
  • Salinan dokumen perjanjian untuk PHTB karena pelaksanaan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan
  • Salinan dokumen pembuktian untuk Wajib pajak yang bukan termasuk objek pajak

Baca juga: Jual Rumah, Wajib Pajak Ini Tidak Kena PPh Final PHTB

Cara ajukan SKB PPHTB di DJP Online

Pengajuan permohonan SKB PPHTB seharusnya dilakukan secara tertulis dan langsung ke KPP tempat terdaftar. Namun, saat ini Anda juga bisa mengajukan permohonan tersebut melalui DJP Online

Untuk melakukan pengajuan melalui DJP Online, pastikan Anda sudah mengaktivasi fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif. Jika belum, silakan aktifkan dengan cara:

  1. Login ke akun DJP Online Anda
  2. Pada halaman dashboard, pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur
  3. Lalu, klik checkbox pada fitur Fasilitas dan Insentif
  4. Jika sudah, klik Ubah Fitur Layanan untuk menyimpan perubahan

Bila fitur sudah aktif, silakan ikuti cara ajukan SKB PPHTB di DJP Online berikut ini:

  1. Setelah aktivasi fitur, kembali ke halaman dashboard DJP Online
  2. Pada halaman dashboard, pilih menu Layanan
  3. Klik fitur Fasilitas dan Insentif dan pilih menu Permohonan 
  4. Pada bagian jenis fasilitas, pilih Lainnya-Permohonan SKB PPHTB
  5. Jika sudah, sistem akan melakukan proses validasi apakah Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan
  6. Bila sudah tervalidasi, silakan isi data pada kolom yang tersedia berupa identitas pihak yang menyerahkan dan menerima serta detail objek dan transaksi pengalihan
  7. Selanjutnya, pilih alasan pengajuan SKB PPHTB yang sesuai, misalnya karena waris
  8. Pilih tanggal rencana transaksi PHTB
  9. Upload dokumen pendukung yang disyaratkan sesuai alasan pada kolom yang tersedia
  10. Isi kode keamanan yang tertera dan klik Kirim Permohonan
  11. Jika data berhasil di-input, akan muncul notifikasi pada layar Anda

Sampai di sini, tahapan pengajuan SKB PPHTB di DJP Online sudah selesai dan Anda dapat menunggu DJP memproses permohonan tersebut.

Bila sudah memperoleh SKB PPHTB, maka Anda dapat terbebas dari pengenaan PPh final atas PHTB.

Baca juga: Jual Tanah, Penjual Harus Bayar PPh Final!

Namun, jika Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi atau usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!