Sebentar lagi, masa lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak pribadi akan ditutup. Sebagai Wajib Pajak, sudah jadi kewajiban kita untuk melaporkan seluruh penghasilan dan bukti potong pajak selama satu tahun.
Bagi karyawan, bukti potong atau bupot akan diberikan oleh perusahaan untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan. Bukan hanya untuk karyawan aktif, tetapi bupot juga harus diberikan ke mereka yang akan resign.
Meskipun nantinya Anda akan mendapatkan bukti potong pajak dari perusahaan baru, Anda juga harus melaporkan bupot dari kantor lama.
Baca juga: Melaporkan SPT Tahunan PPh Pegawai yang menjadi Freelancer
Mengapa bukti potong pajak dari perusahaan lama wajib dilaporkan?
Dalam SPT Tahunan, setiap wajib pajak harus melaporkan seluruh penghasilan serta bukti pemungutan yang telah dilakukan untuk satu tahun pajak.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Oleh karena itu, sebagai karyawan, Anda harus melaporkan seluruh penghasilan dan bukti potong pajak dari perusahaan. Jika kemudian Anda mengajukan resign di pertengahan suatu tahun pajak, maka bukti potong tersebut harus dimintakan ke perusahaan lama.
Agar nantinya dapat Anda serahkan ke perusahaan baru sebagai acuan mereka untuk pemungutan pajak.
Selain itu, bukti potong pajak tersebut juga harus Anda laporkan dalam SPT Tahunan bersama dengan bupot yang Anda dapatkan dari perusahaan baru. Hal ini karena keduanya merupakan penghasilan Anda selama satu tahun pajak.
Saat melaporkan SPT Tahunan, Anda perlu menjumlahkan total penghasilan neto dari kedua bupot yang Anda terima. Hal ini kemungkinan dapat menimbulkan nilai kurang bayar pada SPT Tahunan Anda.
Ini dapat terjadi karena dalam kedua bukti potong pajak yang Anda terima tersebut, kedua perusahaan sama-sama mengurangi penghasilan yang ada dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Sedangkan, seharusnya pengurangan PTKP pada penghasilan karyawan hanya dapat dilakukan satu kali. Sehingga, nilai pajak terutang yang seharusnya Anda bayarkan kemungkinan akan lebih besar dari yang tertera dalam kedua bupot tersebut. Jika hal ini terjadi, maka Anda harus membayarkan sendiri nilai pajak terutang.
Baca juga: Apa Saja Update Terbaru dari e-Bupot 21/26 Versi 1.4?
Bagaimana bila perusahaan lama tidak memberi bupot?
Ketika karyawan resign, seharusnya perusahaan membuatkan dan memberikannya kepada Anda. Namun, bila Anda sudah terlanjur resign dan belum mendapatkan bupot, Anda dapat memintanya langsung ke perusahaan lama.
Selain itu, ada pula cara lain yang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan bukti potong pajak penghasilan karyawan, yaitu melalui halaman pra Pelaporan DJP Online. Dalam halaman tersebut, Anda dapat menemukan bupot pada tabel Riwayat Pemotongan Pemungutan.
Namun, fitur ini belum sepenuhnya dapat berfungsi dengan baik karena masih dalam proses pengembangan. Sehingga, tidak semua jenis bukti potong pajak dapat Anda temukan dalam halaman tersebut.
Jika Anda kesulitan dalam menangani urusan perpajakan, Anda dapat mengonsultasikannya dengan tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar perpajakan melalui berbagai media sosial kami!