Pada dasarnya, bisnis kuliner memang menjadi objek pajak daerah yang dikenakan pajak restoran atau sekarang disebut dengan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).
Namun, ternyata ada beberapa bisnis kuliner yang menjadi objek pajak pusat dan harus memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Lalu, jenis bisnis kuliner apa saja yang dikenakan PPN dan pajak restoran?
Agar Anda tidak salah mengurus pajak bisnis kuliner, silakan simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini!
Baca juga: Buka Restoran Harus Bayar 2 Jenis Pajak ke Pemerintah
Bisnis kuliner yang kena pajak restoran
Seperti dalam pembahasan di awal, bisnis kuliner pada dasarnya memang merupakan objek pajak daerah yang dikenakan PBJT.
Akan tetapi, hal ini tidak lantas membuat semua bisnis kuliner seperti, toko roti, snack, minuman, dan sebagainya, wajib membayar pajak daerah.
Hanya makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran dan penyedia jasa boga atau katering yang menjadi objek PBJT.
Lalu, seperti apa yang dimaksud dengan restoran? Bisnis kuliner dikatakan restoran jika setidaknya menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa:
- Meja
- Kursi, dan/atau
- Peralatan makan dan minum
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sedangkan, penyedia jasa boga atau katering menjadi objek PBJT jika melakukan:
- Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan
- Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, dan
- Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya
Jika Anda memiliki bisnis restoran, katering, atau penyedia jasa boga seperti yang termasuk dalam ketentuan di atas, maka wajib membayar PBJT kepada pemerintah daerah.
Namun, pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen. Sedangkan, Anda sebagai pengusaha hanya menyetorkan ke pemerintah daerah.
Besar tarifnya adalah 10% dari total pembayaran yang dibayarkan oleh konsumen. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 58 ayat (1) UU HKPD.
Sehingga, jika total pembayaran konsumen restoran adalah Rp50.000, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp5.000.
Akan tetapi, meski jadi objek pajak daerah, pajak yang telah disetorkan oleh restoran dan penyedia jasa boga atau katering dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
Baca juga: Apa Bedanya Dibebaskan dan Tidak Dipungut PPN?
Bisnis kuliner yang kena PPN
Jika restoran dan penyedia jasa boga atau katering seperti penjelasan di atas dikenakan PBJT, lantas bisnis kuliner apa yang dikenakan PPN?
Bila melihat penjelasan di atas, maka sudah pasti bisnis kuliner yang tidak termasuk dalam kategori restoran dan penyedia jasa boga atau katering lah yang dikenakan PPN.
Misalnya, toko roti, kios snack, minuman, dan sebagainya yang tidak termasuk dalam definisi restoran dan penyedia jasa boga atau katering.
Atas penjualan makanan dan minuman dari bisnis kuliner tersebut, Anda diwajibkan memungut PPN sebesar 11% dari harga jual.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, ada kategori makanan dan minuman lain yang tidak dikenakan PBJT. Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022, menyebutkan pengecualian tersebut dilakukan terhadap makanan dan minuman yang disediakan oleh:
- Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman
- Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman, atau
- Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandara.
Maka, jika usaha kuliner Anda masuk dalam kategori yang dikecualikan dari PBJT harus memungut dan menyetor PPN sebesar 11%.
Bila Anda kesulitan dalam mengurus pajak bisnis kuliner, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu Anda. Cukup hubungi tim kami dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!