Setiap bisnis yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar 2 jenis pajak ke negara, yaitu PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Namun, khusus bisnis ekspor, pemerintah ternyata mengatur ketentuan yang berbeda dengan memberikan fasilitas tidak kena PPN.
Lantas, seperti apa pengaturannya dan apakah ini berlaku ke setiap bidang usaha ekspor? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Impor Barang Bakal Kena 3 Jenis Pajak Ini, Lho!
Ketentuan bisnis ekspor tidak kena PPN
Memungut dan menyetor PPN ke negara sudah menjadi kewajiban setiap usaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Sebetulnya, kewajiban tersebut juga berlaku bagi para pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor di Indonesia. Hanya saja, ketentuan terkait tarif yang dikenakan berbeda.
Memang berapa tarif PPN untuk kegiatan ekspor? Pemerintah memberikan tarif PPN sebesar 0% untuk 3 jenis kegiatan ekspor, yaitu:
- Ekspor BKP (Barang Kena Pajak) berwujud
- Ekspor BKP tidak berwujud
- Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak)
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Karena tarif yang dikenakan terhadap kegiatan bisnis ekspor adalah 0%, maka hal ini sama saja dengan tidak kena PPN. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku terhadap penyerahan BKP atau JKP ekspor.
Sedangkan, untuk pembelian barang maupun jasa guna kepentingan usaha, tetap dikenakan PPN 11% dan dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
Lalu, apakah ketentuan ini berlaku bagi setiap barang dan jasa yang diekspor? Ya, ini berlaku bagi setiap BKP. Namun, ketentuan PPN 0% tidak berlaku bagi semua jenis JKP.
Baca juga: Warga, Ini Beberapa Jasa yang Bebas PPN!
JKP tertentu yang kena PPN 0%
Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019, ada 3 jenis JKP yang atas kegiatan ekspornya dikenakan PPN 0%, yaitu:
- Kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean
- Kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean
- Kegiatan selain yang melekat pada barang bergerak dan tidak bergerak, yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean
Apa saja rincian JKP yang dimaksud dalam pasal tersebut? Berikut rinciannya:
Rincian JKP PPN 0% | |
Kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean | Jasa maklon |
Jasa perbaikan dan perawatan | |
Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor | |
Kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean | Jasa konsultasi konstruksi yang meliputi:Pengkajian,Perencanaan, danPerancangan Konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar daerah pabean |
Kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean | Jasa teknologi dan informasi |
Jasa penelitian dan pengembangan (research and development) | |
Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional | |
Jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior, jasa konsultasi sumber daya manusia, jasa konsultasi keinsinyuran, jasa konsultasi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan | |
Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor | |
Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit, dan/atau komunikasi/konektivitas data |
Meski tidak kena PPN, Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor tetap harus membuat faktur pajak atas penyerahan yang dilakukan.
Baca juga: Air Bersih Termasuk BKP, Pengusaha Wajib Pungut PPN 12%?
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha ekspor, tidak perlu khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!