Pada dasarnya, besar PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ditentukan berdasarkan status kawin dan jumlah tanggungan. Jika sudah menikah dan memiliki tanggungan, maka jumlahnya akan semakin besar.

Namun, ternyata ada perbedaan terkait ketentuan status PTKP untuk karyawati. Agar lebih paham, silakan simak pembahasan berikut ini!

Baca juga: NIK Sah Jadi NPWP, Bagaimana Perpajakan Suami Istri?

Ketentuan PTKP untuk karyawati yang belum menikah

Ketentuan terkait batas PTKP sudah diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016.

Dalam PMK tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang belum menikah akan mendapatkan status PTKP TK/0 sebesar Rp54 juta jika tidak ada tanggungan. 

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi karyawati yang masih single. Bila karyawati memiliki tanggungan keluarga, maka dapat diberikan tambahan PTKP. 

Akan tetapi, tambahan tersebut hanya berlaku untuk anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus. Misalnya, orang tua, anak kandung, anak angkat, dan mertua.

Tentunya, hal tersebut selama anggota keluarga memang tidak memiliki penghasilan dan sepenuhnya jadi tanggungan karyawati.

Bagaimana dengan saudara kandung yang juga menjadi tanggungan karyawati? Apakah dapat menambah batas PTKP? 

Meski ditanggung secara penuh oleh karyawati, saudara kandung tetap tidak dapat dianggap sebagai tanggungan dalam PTKP. 

Hal ini karena saudara kandung termasuk dalam garis keturunan ke samping satu derajat, bukan garis keturunan lurus.

Baca juga: Suami Istri Gabung NPWP, Begini Cara Lapor SPT Gabungan!

Ketentuan PTKP untuk karyawati yang sudah menikah

Seharusnya, ketika Wajib Pajak orang pribadi sudah menikah, maka batas PTKP akan ditambahkan sebesar Rp4,5 juta. Bila sudah memiliki tanggungan, batasnya akan bertambah lagi sesuai jumlah tanggungan.

Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi suami. Sehingga, ketika menikah, suami akan diberikan status PTKP K/0.

Sedangkan, karyawati tetap akan dikenakan status PTKP TK/0 sebesar Rp54 juta. Lalu, bagaimana jika memiliki tanggungan?

Bila ada anggota keluarga yang ditanggung, maka itu tetap akan menjadi tanggungan dari suami. 

Tetapi, bagaimana kalau suami tidak bekerja? Apakah tetap akan dikenakan PTKP TK/0? Jika seperti ini, maka ketentuannya akan berbeda.

Karyawati dapat diberikan status PTKP K/0 atau sesuai jumlah tanggungan bila suami memang tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Namun, hal tersebut baru dapat terwujud jika karyawati menyerahkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa suami tidak memiliki penghasilan.

Surat tersebut dapat dibuat oleh pemerintah daerah paling rendah pada tingkat kecamatan, lalu diserahkan pada pihak perusahaan.

Dengan begitu, perusahaan dapat mengubah status PTKP karyawati dan menyesuaikan perhitungan untuk PPh 21 yang baru.

Bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan pribadi, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!