Setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diterbitkan, natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh Wajib Pajak diperlakukan sebagai objek pajak. Kemudian, di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 terdapat beberapa batasan natura dan kenikmatan yang tidak dikenai pajak. Berikut 11 jenis dan/atau batasan natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak.

Baca juga: Pajak Natura, Fasilitas dari Kantor Sekarang Kena Pajak?

Batasan Natura Bingkisan Hari Besar Keagamaan

Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek.

Batasan: diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

Batasan Natura Bingkisan Selain Hari Besar Keagamaan

Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan.

Batasan: diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp3.000.000/pegawai/tahun pajak.

Peralatan dan Fasilitas Kerja

Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai untuk pelaksanaan pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet.

Batasan natura: diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja.

Batasan: diterima atau diperoleh seluruh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Fasilitas Olahraga

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif.

Batasan: diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp1.500.000/pegawai/tahun pajak.

Kenikmatan Fasilitas Tempat Tinggal

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak.

Batasan: diterima atau diperoleh pegawai.

Fasilitas Tempat Tinggal Perseorangan

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen dan rumah tapak.

Batasan: diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp2.000.000/pegawai/bulan.

Baca juga: Fasilitas Kerja Bebas Pajak Penghasilan Natura

Fasilitas Kendaraan

Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja.

Batasan: diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000/pegawai/bulan dari pemberi kerja.

Fasilitas Dana Pensiun

Fasilitas iuran kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja.

Batasan: diterima atau diperoleh pegawai.

Fasilitas Peribadatan

Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura.

Batasan: diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Natura dan Kenikmatan yang Diterima pada Tahun 2022

Seluruh natura dan kenikmatan yang diterima atau diperoleh tahun 2022.

Batasan: diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa.

Meskipun natura dan kenikmatan kini masuk menjadi salah satu objek pajak, tetapi ada beberapa batasan yang tidak akan dikenai pajak. Walau begitu, seluruh natura dan kenikmatan yang Anda terima tetap harus dimasukkan dalam laporan SPT Tahunan.

Jika Anda mengalami kendala terkait perpajakan, Anda dapat konsultasikan langsung dengan tim Bisa Pajak. Silahkan hubungi kami melalui WhatsApp maupun email.

Pastikan juga Anda selalu update dengan informasi seputar perpajakan melalui berbagai media sosial kami.