Sebagai pihak pemotong pajak, Anda memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan potongan tersebut setiap bulan ke negara.
Namun, ada batas waktu setor dan lapor SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 yang tidak boleh dilewatkan oleh pemotong pajak.
Lantas, kapan batas waktu setor dan lapor SPT Masa PPh pasal 21 milik karyawan ke negara? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut!
Baca juga: SPT Masa PPh Pasal 21 Bisa Dianggap Tidak Disampaikan
Batas waktu setor dan lapor SPT Masa PPh pasal 21
Seperti dalam pembahasan di awal, kewajiban pihak pemotong tidak hanya untuk memotong atau memungut pajak. Melainkan, juga harus menyetorkan ke kas negara.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Kewajiban penyetoran PPh pasal 21 harus dilakukan oleh pemotong pajak paling lama pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 242/PMK.03/2014. Lalu, bagaimana bila bertepatan dengan hari libur?
Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran PPh pasal 21 bisa dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 242/PMK.03/2014.
Atas pemotongan dan penyetoran PPh pasal 21 tersebut, pihak pemotong harus melaporkannya melalui SPT Masa.
Kapan pihak pemotong harus menyampaikan SPT Masa PPh? Batas waktu lapor SPT Masa PPh pasal 21 paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Berstatus Nihil
Cara penyetoran PPh pasal 21
Untuk menyetor PPh pasal 21 ke kas negara, pemotong pajak bisa melakukannya melalui:
- Layanan pada loket atau teller (over the counter), dan/atau
- Layanan dengan menggunakan sistem elektronik pada bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing
Pembayaran dan penyetoran pajak tersebut harus dilakukan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PMK Nomor 242/PMK.03/2014.
Jika ingin melakukan pembayaran secara elektronik, maka harus membuat kode billing terlebih dulu. Berikut cara yang dapat Anda lakukan:
- Login ke akun DJP Online Anda
- Klik menu Bayar dan klik e-Billing
- Pilih jenis pajak, jenis setoran, tahun pajak, dan jumlah setoran pada kolom yang tersedia
- Klik Buat Kode e-Billing
- Akan muncul kode captcha, silakan isi bagian Kode Keamanan
- Klik Submit
- Akan muncul ringkasan Surat Setoran Elektronik, lalu klik Cetak
- Cetakan kode billing akan tercetak secara otomatis
Setelah mendapatkan kode billing, selanjutnya Anda dapat lakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau mesin EDC menggunakan kode tersebut. Pastikan pembayaran tidak melewati batas waktu yang tertera pada cetakan kode billing.
Namun, bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan UMKM, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Langsung saja hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!