Bagi wajib pajak yang berstatus Suami Istri namun dalam NPWP terpisah. DJP menjelaskan dengan kewajiban untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) bagi pengusaha dengan NPWP suami istri yang terpisah.

Merujuk pada dengan PMK 68/2010 s.t.d.t.d (sebagaimana telah ditambahkan dengan) PMK 197/2013, pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Lalu Jika suami istri memiliki NPWP masing-masing karena PH/MT maka penentuan peredaran brutonya tidak digabung dan dihitung masing-masing. Jika omzet masing-masing belum melebihi Rp4,8 miliar maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam hal ini perlu di perhatikan pada jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto yang kata lain ialah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Menurut PER-7/PJ/2025, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Oleh sebab itu para pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Adapun Kewajiban ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil dengan omzet tahunan hingga Rp4,8miliar. Tapi bagi pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan dan/atau ekspor sebagaimana diatur dalam UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Mengenal Istilah Umum PPN

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!