Pada bulan Desember 2024 yang lalu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah DTP (Ditanggung Pemerintah) di tahun 2025.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terbaru untuk mengatur PPN rumah DTP. Lalu, bagaimana ketentuannya?

Baca juga: PPN Rumah Kembali Ditanggung Pemerintah di Tahun 2025

Ketentuan PPN rumah DTP terbaru

Pada tanggal 4 Februari 2025, pemerintah baru saja mengundangkan PMK Nomor 13 Tahun 2025 untuk mengatur pemberian fasilitas PPN rumah DTP di tahun 2025.

Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 13 Tahun 2025, secara jelas diatur bahwa PPN rumah DTP tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 untuk penyerahan yang sudah:

  • Melakukan penandatanganan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT, atau
  • Melakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris

Selain itu, penyerahan tersebut juga harus dibuktikan dengan berita acara serah terima yang didaftarkan dalam aplikasi . Lalu, berapa besar PPN yang ditanggung pemerintah?

Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 13 Tahun 2025 mengatur besar PPN rumah yang ditanggung pemerintah adalah sebesar:

  • 100% untuk penyerahan rumah dari bulan Januari-Juni 2025
  • 50% untuk penyerahan rumah dari bulan Juli-Desember 2025

Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini hanya berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun baru, dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sedangkan, besar PPN terutang yang ditanggung adalah dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

Baca juga: Syarat Memanfaatkan Insentif PPN Rumah DTP

Namun, PPN terutang atas penyerahan rumah tersebut dapat ditagih lagi oleh DJP jika ditemukan data atau informasi yang menunjukkan:

  • Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun,
  • Perolehan lebih dari 1 unit rumah yang mendapatkan insentif PPN yang dilakukan oleh 1 orang pribadi,
  • Perolehan rumah tapak atau rumah susun oleh orang pribadi untuk pembelian unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama,
  • Perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi,
  • Masa pajak tidak sesuai dengan periode masa pajak,
  • Penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun tidak dibuatkan faktur pajak untuk PPN rumah DTP dan/atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN,
  • Dilakukan pemindahtanganan, dan/atau
  • Berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025 tidak didaftarkan dalam aplikasi 

Untuk itu, pastikan Anda mengikuti dan memenuhi ketentuan yang ada agar dapat memperoleh fasilitas PPN rumah ditanggung pemerintah.

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha maupun pribadi, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

Lihat layanan perpajakan apa yang tepat untuk Anda di sini!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!