Sobat bijak, Setiap warga negara yang sudah berpenghasilan atau mempunyai badan usaha wajib melaporkan perpajakan dan membayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi sebagian orang, memahami peraturan pajak tidaklah mudah apalagi harus selalu update peraturan-peraturan baru perpajakan. Maka tidak heran jika sering terjadi permasalahan dalam dunia perpajakan.
Lantas apa saja permasalahan yang sering muncul ?
- Merasa Tidak Perlu Bayar Pajak
Dalam hal ini Banyak Wajib Pajak yang belum mempunyai kesadaran untuk membayar pajak. Padahal, pajak merupakan tulang punggung negara untuk dapat melaksanakan operasionalnya.
2. Tidak Melaporkan Penghasilan Lainnya
Harus diketahui penghasilan pribadi yang wajib dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) kepada negara tidak hanya penghasilan berupa gaji dari kantor saja, tetapi juga penghasilan-penghasilan sampingan lainnya. Contohnya memiliki bisnis toko online atau menjadi pembicara di suatu acara, maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan. Namun, pada kenyataannya banyak Wajib Pajak yang tidak melaporkan penghasilan lainnya tersebut. Akibatnya, muncul masalah pajak yaitu adanya kekurangan bayar pada SPT. Sehingga, Wajib Pajak akan dikenakan denda sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Adanya Kesalahan Administrasi
Di dalam perjakan juga sering terjadi akibat adanya kesalahan administrasi, seperti salah mengisi formulir laporan SPT. Dalam hal ini biasanya Wajib Pajak salah menghitung penghasilannya atau salah dalam memilih jenis formulir SPT. Kesalahan administrasi lain yang menimbulkan masalah pajak adalah kesalahan dalam menginput nomor NPWP. Misalnya, yang dimasukkan nomor NPWP perusahaan pemberi kerja, seharusnya nomor NPWP si Wajib Pajak.
4. Pemalsuan Faktur Pajak
Masalah pajak berikutnya yang sering terjadi adalah pemalsuan Faktur Pajak oleh Wajib Pajak. Contohnya Wajib Pajak yang ternyata terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara. Kejahatan itu karena menggunakan Faktur Pajak yang tidak sah. Oleh sebab itu, Wajib Pajak tersebut dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp 20,5 miliar.
5. Lupa Tanggal Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Masih banyak Wajib Pajak yang lupa dengan kapan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak baik terkait Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPh). Akibatnya, Wajib Pajak tersebut telat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak, bahkan terkena sanksi pajak.
Jadi, bagi sobat bijak jika tidak ingin terkena masalah perpajakan di kemudian hari lebih baik mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku, Namun jika sobat bijak kesulitan atau kurang memahami dalam masalah perpajakan Bisa hubungi Bisapajak, Tim kami akan selalu siap membantu dan menyelesaikan urusan perpajakan yang wajib pajak butuhkan
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
Marketplace Tidak Bertanggung Jawab Jika Merchant Kasih Data Tidak Benar!!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!