Sebagai warga negara dan seseorang yang bekerja di Indonesia, sudah jadi kewajiban kita untuk membayarkan pajak penghasilan. Namun, sebelum melaksanakan kewajiban ini, tentu Anda harus paham lebih dulu tentang apa itu pajak penghasilan.

Hal ini penting untuk Anda ketahui mengingat sistem perpajakan di Indonesia cukup unik dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Oleh karena itu, Anda dapat simak pembahasan berikut agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat.

Baca juga: Kenapa Orang Indonesia Harus Bayar Pajak Penghasilan?

Apa itu pajak penghasilan?

Sebelum mengetahui apa itu pajak penghasilan, sebaiknya Anda pahami lebih dulu makna dari pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menggunakan pajak sebagai sumber pemasukan negara untuk melakukan berbagai kepentingan bagi kemakmuran rakyat.

Salah satu bentuk pajak yang dikenakan oleh pemerintah adalah pajak penghasilan (PPh). Lantas, apa itu pajak penghasilan?

Pada dasarnya, pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan Anda sebagai Wajib Pajak. Penghasilan tersebut dapat berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.

Seperti yang telah disebutkan, sifat dari pengenaan pajak tersebut adalah memaksa. Meski begitu, pemerintah tetap berupaya agar dapat mewujudkan sistem perpajakan yang seadil-adilnya sesuai dengan kondisi perekonomian dari setiap Wajib Pajak.

Oleh karena itu, pemerintah mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Selain UU PPh, pemerintah juga mengeluarkan banyak peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, dan Peraturan Menteri Keuangan.

Ada pula aturan penyesuaian terkait pajak penghasilan,  yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Baca juga: Karyawan Swasta Harus Bayar Pajak Apa Saja?

Siapa yang dikenakan pajak PPh?

Dalam pembahasan di atas, Anda sudah melihat istilah Wajib Pajak. Istilah ini ditujukan bagi mereka yang memiliki kewajiban perpajakan. Bukan hanya yang membayar, tetapi juga termasuk pemotong dan pemungut pajak. 

Ada empat kategori utama dari subjek yang membayar pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu:

  1. Orang pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  3. Badan
  4. Bentuk usaha tetap

Selain keempat kategori utama, pemerintah juga membedakan subjek pajak menjadi dua kategori berdasarkan tempat tinggal, yaitu:

  1. Subjek pajak dalam negeri dengan kriteria:
  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan berniat untuk tinggal di Indonesia
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia 
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  1. Subjek pajak luar negeri dengan kriteria:
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan 
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia

Yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa menjalankan usaha dan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

Baca juga: Siapa Saja yang menjadi Subjek Pajak Penghasilan? 

Apa saja yang dikenakan pajak penghasilan?

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dijelaskan apa saja yang menjadi objek pajak penghasilan.

Pada dasarnya, segala penghasilan yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar negeri, termasuk dalam objek pajak.

Berikut kriteria penghasilan yang masuk dalam objek pajak:

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  • Laba usaha
  • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta termasuk:
  1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
  3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan
  5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  • Surplus Bank Indonesia

Namun, dari berbagai kriteria objek pajak di atas, tidak semuanya akan dikenakan pajak penghasilan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (3) UU HPP.

Pengaturan tarif pajak penghasilan 

Ada banyak macam subjek serta objek yang dikenakan pajak penghasilan. Oleh karena itu, tarif pajak yang dikenakan pun tidak sama untuk setiap subjek dan objek.

Secara umum, Wajib Pajak pribadi dan badan memiliki tarif pajak penghasilan yang berbeda. Untuk subjek pribadi, akan dikenakan tarif pajak progresif Pasal 17 ayat (1) UU HPP sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak dalam 1 TahunTarif Pajak
Sampai dengan Rp60 juta5%
Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta15%
Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta25%
Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

Namun, tarif ini akan dikenakan setelah mengurangi penghasilan bruto dalam 1 tahun dengan besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP.

Sedangkan, untuk subjek badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenai tarif pajak Pasal 17 ayat (2) UU HPP, yaitu sebesar 22%.

Selain kedua tarif pajak di atas, ada pula subjek pajak yang dikenakan tarif PPh final, yaitu:

  • Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan dari koperasi
  • Hadiah undian
  • Transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi industri di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  • Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan
  • Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

Itu dia penjelasan terkait apa itu pajak penghasilan, siapa yang dikenakan, dan penghasilan apa saja yang dikenakan.

Jika Anda termasuk Wajib Pajak, pastikan Anda telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. 

Bila Anda mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, jangan ragu untuk meminta bantuan tim Bisa Pajak. Anda dapat konsultasikan masalah perpajakan ini melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar perpajakan melalui berbagai media sosial kami!