Semakin tingginya biaya operasional kantor membuat banyak badan usaha yang terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) lebih memilih menggunakan jasa virtual office. Secara hukum, penggunaan alamat virtual office pada pengukuhan PKP memang diperbolehkan.

Namun, pada praktiknya, penggunaan alamat virtual office pada pengukuhan PKP ini bisa menyebabkan terjadinya masalah pajak di kemudian hari. Salah satunya adalah akun PKP kena suspend oleh KPP. Lantas, bagaimana ketentuan terkait alamat kantor virtual ini?

Baca juga: Permohonan Pengukuhan PKP dan Dokumen yang Dibutuhkan

Ketentuan Penggunaan Alamat Virtual Office pada Pengukuhan PKP 

Ketika Anda memiliki usaha dan termasuk dalam kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib untuk mendaftarkan diri maupun badan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pendaftaran ini harus Anda serahkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi alamat usaha Anda. 

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Artinya, Anda harus memiliki tempat usaha untuk mendaftarkan diri maupun usaha yang Anda miliki sebagai PKP. Namun, bagaimana bila Anda tidak memiliki tempat usaha secara fisik, melainkan hanya alamatnya? Bagaimana bila Anda menggunakan jasa virtual office sebagai alamat tempat usaha?

Seperti yang sudah dijelaskan, penggunaan jasa virtual office sebagai tempat kedudukan atau alamat usaha memang diperbolehkan. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Akan tetapi, penggunaan jasa virtual office ini diperbolehkan selama memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Penyedia virtual office telah dikukuhkan sebagai PKP
  • Terdapat ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP
  • Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor
  • Pengusaha pengguna jasa virtual office sudah memiliki izin usaha atau dokumen sejenisnya yang diterbitkan oleh pejabat maupun instansi berwenang

Jika keempat kriteria di atas dapat terpenuhi, maka Anda diperbolehkan untuk mendaftarkan pengukuhan PKP dengan alamat tersebut.

Baca juga: Ketentuan Menghapus NPWP dan Mencabut PKP

Bagaimana bila alamat virtual office tidak sesuai dengan yang terdaftar di KPP? 

Bila Anda menggunakan jasa virtual office, tentu akan ada masa sewa yang berlaku sesuai dengan biaya yang Anda bayarkan. Ketika masa sewa ini telah habis dan Anda tidak melakukan perpanjangan, maka hubungan antara Anda dan jasa penyedia akan putus.

Sehingga, alamat virtual office dari usaha Anda tidak bisa lagi digunakan. Artinya, Anda pun tidak berhak untuk menggunakan alamat tersebut dalam PKP yang telah dikukuhkan. Hal ini lantaran alamat usaha Anda sudah tidak bisa ditemukan lagi secara nyata.

Oleh karena itu, KPP mewajibkan pada Wajib Pajak yang menggunakan jasa virtual office untuk menggunakan alamat lainnya yang secara nyata bisa ditemukan. Bila hal ini tidak dilakukan, maka akun PKP terkena suspend oleh KPP tempat usaha terdaftar. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 ayat (3) PMK Nomor 147/PMK.03/2017.

Baca juga: Pajak CV Tak Bisa Gunakan PPh Final UMKM Setelah 4 Tahun

Apa yang terjadi bila akun PKP kena suspend?

Bila akun PKP kena suspend, Anda tidak akan dapat melakukan kewajiban sebagai Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, yaitu menerbitkan faktur pajak. Sebagaimana yang diketahui, penerbitan faktur pajak ini adalah kewajiban para PKP untuk melaporkan bukti pungutan pajak. 

Jika Anda tidak menerbitkan faktur pajak, maka Anda akan dikenai sanksi administrasi untuk menyetorkan pajak terutang. Selain itu, Anda juga akan dikenakan sanksi Surat Tagihan Pajak (STP) dengan pengenaan denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Bila Anda tidak ingin akun PKP kena suspend akibat alamat virtual office yang tidak sesuai, sebaiknya segera perpanjang masa sewa sebelum habis. 

Anda juga dapat memindahkan alamat bisnis ke tempat lain dan melakukan perubahan pada akun PKP. Dengan begitu, Anda masih dapat menerbitkan faktur pajak dan terhindar dari sanksi yang berlaku.

Jika Anda mengalami kendala dalam pelaporan SPT atau permasalahan pajak lainnya, Anda dapat konsultasikan dengan kami melalui WhatsApp maupun email.

Pastikan pula Anda selalu update dengan informasi tentang dunia perpajakan terbaru melalui berbagai media sosial kami!