Di tengah era digitalisasi perpajakan, kepraktisan menjadi kunci utama bagi para pelaku usaha dan tenaga ahli. Salah satu fasilitas yang paling diminati oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Metode ini menawarkan cara hitung pajak yang jauh lebih sederhana dibandingkan pembukuan yang rumit.
Namun, ada peringatan keras dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP): fasilitas ini tidak datang otomatis. Jika Anda terlambat melapor hingga batas waktu yang ditentukan, Anda terancam wajib menyelenggarakan pembukuan penuh untuk selamanya.
Apa Itu NPPN dan Mengapa Anda Membutuhkannya?
NPPN adalah metode praktis untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan persentase tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto (omzet). Persentase ini berbeda-beda tergantung pada jenis usaha (KLU) dan lokasi wilayah Wajib Pajak.
Keuntungan menggunakan NPPN:
- Sederhana: Tidak perlu menyusun laporan keuangan lengkap (neraca dan laba rugi).
- Cepat: Cukup melakukan pencatatan omzet bulanan.
- Efisien: Menghindari risiko kesalahan hitung dalam pembukuan yang kompleks.
Siapa Saja yang Berhak?
Fasilitas ini dikhususkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, arsitek, artis, atau pedagang). Syarat utamanya adalah omzet bruto dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar.
Perlu dicatat, bagi pasangan suami-istri dengan status PH (Pisah Harta) atau MT (Memilih Terpisah), batasan Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri.
Aturan “Sekali Lalai, Pembukuan Selamanya”
Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, Wajib Pajak yang sudah pernah menyelenggarakan pembukuan sejak tahun pajak 2022 tidak dapat kembali menggunakan NPPN di tahun-tahun berikutnya. Artinya, jika Anda lupa mengajukan pemberitahuan NPPN tahun ini, sistem akan menganggap Anda memilih pembukuan, dan Anda tidak bisa kembali ke skema norma di masa depan.
Batas Waktu: Tandai Kalender Anda!
Pemberitahuan NPPN wajib disampaikan setiap tahun pada 3 (tiga) bulan pertama awal tahun pajak. Untuk tahun pajak 2026, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026. Khusus bagi Wajib Pajak baru yang terdaftar di tahun 2026, pemberitahuan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak terdaftar atau akhir tahun pajak (mana yang lebih dulu).
Panduan Praktis Lapor NPPN via Coretax
Mulai 2025, seluruh layanan berpindah ke sistem Coretax. Berikut langkah mudahnya:
- Login ke akun Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP 16 digit.
- Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih kode layanan AS.04 (Pemberitahuan Penggunaan NPPN) dan sub-layanan AS.04-01.
- Lengkapi data tahun pajak dan lokasi usaha, lalu Submit dengan tanda tangan elektronik.
- Pastikan Anda mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda laporan sah.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Breaking News – Nafas Lega Bagi Wajib Pajak!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami