Bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai agen asuransi, jangan lupa membayarkan kewajiban pajaknya atas komisi yang diterima. Baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri merupakan objek pajak penghasilan, lalu seperti apa ketentuannya dan penghitungannya pajak penghasilan atas komisi jasa agen asuransi.
- Objek Pajak Penghasilan
Penghasilan agen asuransi merupakan penghasilan yang tergolong sebagai penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Komisi jasa agen asuransi tidak termasuk sebagai penghasilan yang dapat dikenai PPh final 0,5% (dikenai tarif PPh umum).
2. Subjek Pajak
- Agen asuransi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
- Agen asuransi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Pemotongan Pajak oleh Pemberi Kerja
Pemotongan PPh Pasal 21 atas komisi agen asuransi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
Menerima imbalan komisi yang bersifat berkesinambungan (lebih dari 1 kali dalam satu tahun), dan hanya memperoleh penghasilan dari satu pemotongan PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Rumus:
PPh Pasal 21 = ((bruto komisi x 50%) – PTKP per bulan)) x tarif PPh Pasal 17
Menerima imbalann komisi yang tidak bersifat berkesinambungan (terutang tidak lebih dari satu kali dalam 1 tahun)
Rumus:
PPh Pasal 21 = bruto komisi x tarif PPh pasal 17
Pemotongan PPh Pasal 26 atas komisi agen asuransi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
Rumus:
PPh Pasal 26 = bruto x tarif 20%
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
Bagaimana Penentuan PKP-nya Untuk Suami Istri Pengusaha Tapi Pisah NPWP?
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!