Affiliator merupakan salah satu jenis profesi yang memiliki cukup banyak peminat. Bahkan, banyak kalangan artis dan selebriti yang juga menjalani profesi ini.
Sama seperti profesi lainnya, affiliator memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yaitu membayar dan melaporkan pajak.
Lantas, jenis pajak apa yang harus affiliator bayar ke negara? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Influencer dan Affiliator Dapat Barang tapi Kena Pajak?
Kewajiban pajak affiliator
Affiliator merupakan profesi yang dilakukan oleh perseorangan. Sehingga, termasuk dalam Wajib pajak orang pribadi.
Sebagai Wajib Pajak orang pribadi, affiliator tentu memiliki kewajiban untuk membayar PPh (pajak penghasilan) pasal 21.
Akan tetapi, cara penghitungan pajak untuk affiliator berbeda dengan Wajib Pajak orang pribadi pada umumnya. Mengapa bisa berbeda?
Pada dasarnya, affiliator merupakan salah satu bentuk pekerjaan bebas yang memperoleh penghasilan berupa komisi.
Namun, besar komisi yang diperoleh sudah pasti tidak akan sama di setiap bulan dan tahun. Sehingga, sulit untuk menentukan jumlah dasar pengenaan dan pemotongan pajak.
Bila melihat pada Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, profesi ini termasuk dalam kriteria bukan pegawai.
Oleh karena itu, Pasal 12 ayat (3) PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur dasar pengenaan dan pemotongan pajak untuk bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto.
Total penghasilan neto atau dasar pengenaan tersebut kemudian dikenakan tarif pajak Pasal 17 untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Baca juga: Youtuber, Begini Cara Hitung Pajak Anda!
Siapa yang menyetor pajak?
Jika Anda berprofesi sebagai karyawan kantoran, maka pajak akan dipotong dan disetor oleh perusahaan tempat bekerja.
Namun, affiliator tidak memiliki perusahaan yang menaungi. Bila seperti ini, siapa yang akan memotong dan menyetorkan pajak milik affiliator?
Sebetulnya, beberapa marketplace yang membuka program affiliate akan melakukan pemotongan pajak atas komisi yang Anda terima. Sehingga, Anda hanya perlu melaporkan potongan pajak tersebut dalam SPT Tahunan.
Akan tetapi, ada beberapa platform yang tidak melakukan pemotongan. Sehingga, affiliator diwajibkan untuk menyetor pajak atas penghasilannya secara mandiri ke negara.
Oleh karena itu, kembali lagi pada platform marketplace yang membuka program affiliate, apakah melakukan pemotongan atau tidak?
Baca juga: Full Time Jualan Online? Anda Wajib Bayar Pajak Ini!
Bila ternyata Anda harus melakukan semuanya sendiri, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang akan hitung dan bayar pajak affiliator Anda ke negara. Tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!