Ketika Wajib Pajak orang pribadi mendapatkan dividen, maka wajib membayar PPh (Pajak Penghasilan) dengan tarif final. Hal ini karena dividen termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak.
Sebelumnya, kewajiban Wajib Pajak orang pribadi hanya perlu membayar dan melaporkan di SPT Tahunan. Namun sekarang, PPh atas dividen tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi.
Lalu, bagaimana ketentuan terkait hal tersebut? Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut.
Baca juga: Dapat Dividen? Ini Tarif Pajak Dividen untuk Pribadi dan Badan
Kewajiban lapor SPT Masa atas pembayaran PPh dividen
Pengenaan PPh pada dividen ini sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, besar tarif yang dikenakan adalah 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU HPP.
Jika mendapatkan dividen dari dalam negeri, maka Wajib Pajak orang pribadi wajib menyetor sendiri PPh yang terutang paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
Bila pembayaran PPh dividen tersebut sudah mendapat validasi dengan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), maka dianggap sudah menyampaikan SPT Masa PPh.
Wajib Pajak hanya perlu melaporkan dividen dalam SPT Tahunan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.
Namun, ketentuan terkait kewajiban pelaporan tersebut diubah melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024. Pasal 373 ayat (3) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang membayar PPh dividen wajib melaporkan SPT Masa Unifikasi.
Bagaimana jika tidak menyampaikan SPT Masa Unifikasi? Maka, Wajib Pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi di bidang perpajakan, mulai dari sanksi berupa denda hingga penjara.
Apakah ketentuan lapor SPT Masa Unifikasi juga berlaku bagi dividen dari luar negeri? Pasal tersebut hanya menyebutkan kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi untuk dividen dari dalam negeri.
Sedangkan, jika Wajib Pajak orang pribadi maupun badan mendapatkan dividen dari luar negeri, maka atas PPh terutangnya dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU HPP.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus melaporkan perolehan dividen tersebut dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak saat penghasilan diterima.
Punya Pertanyaan? Tanya ke Pak Bijak di Sini!
Bila Anda mendapatkan dividen dari dalam negeri dan bingung untuk pelaporannya, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!