Selain SPT Tahunan, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa kepada negara setiap bulan.

Kewajiban ini dilakukan untuk melaporkan bahwa Wajib Pajak tersebut telah memotong sejumlah pajak untuk disetorkan kepada negara.

Namun, Wajib Pajak tidak hanya melaporkan satu SPT Masa. Melainkan, ada dua jenis SPT Masa yang harus dilaporkan.

Baca juga: SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak, Apa Bedanya?

Jenis SPT Masa

Umumnya, kewajiban pelaporan SPT Masa dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi maupun badan yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. 

Biasanya, hal ini dilakukan karena Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha. Sehingga, mereka harus melaporkan pemungutan maupun penyetoran pajak setiap bulan kepada negara melalui SPT Masa.

Ada dua jenis SPT Masa yang harus dilaporkan, yaitu untuk penghasilan (PPh) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Kedua jenis pajak tersebut harus dipotong atau dipungut pada setiap Masa Pajak serta dilaporkan setiap bulan.

1. SPT Masa PPh

Wajib Pajak pribadi maupun badan yang menjalankan kegiatan usaha wajib melaporkan SPT Masa PPh. Jenis SPT tersebut berfungsi untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atas penghasilan, baik PPh bagi karyawan maupun usaha itu sendiri.

Ada beberapa jenis SPT Masa PPh yang wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak kepada negara, yaitu:

  1. SPT Masa PPh pasal 21/26 untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi berupa gaji, honorarium, dan sebagainya
  2. SPT Masa PPh pasal 22 dilaporkan oleh badan usaha tertentu yang melakukan pemotongan PPh untuk kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor
  3. SPT Masa PPh pasal 23/26 untuk pemotongan pajak atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh pasal 21
  4. SPT Masa PPh pasal 15 untuk Wajib Pajak yang bergerak di bidang industri tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
  5. SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2) merupakan surat pemberitahuan untuk pemotongan pajak yang bersifat final
  6. SPT Masa PPh sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 diperuntukkan bagi UMKM yang mendapatkan manfaat tarif PPh final sebesar 0,5%
  7. SPT Masa PPh pasal 25 diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki sejumlah pajak terutang yang harus diangsur

Bila dilihat, fungsi dari setiap jenis SPT Masa PPh di atas berbeda-beda. Karena itu, Anda belum tentu melaporkan jenis SPT Masa PPh yang sama dengan Wajib Pajak lainnya.

Misalnya, karena menjalankan kegiatan ekspor-impor, maka Anda berkewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh pasal 22. Sedangkan, bisnis Anda harus melaporkan SPT Masa PPh pasal 15 karena bergerak di bidang industri tertentu.

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Berstatus Nihil

2. SPT Masa PPN

Bagi Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha, wajib untuk melaporkan SPT Masa PPN atas pajak yang telah dipotong dari transaksi barang dan jasa.

Pajak tersebut dipotong dari pembeli atau pengguna akhir barang maupun jasa yang dibeli. Namun, pemotongan PPN tersebut hanya boleh dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Ada beberapa jenis SPT Masa PPN yang harus dilaporkan oleh PKP, yaitu:

  1. SPT Masa PPN dan PPnBM untuk melaporkan pemotongan PPN atas barang maupun jasa serta penjualan atas barang mewah
  2. SPT Masa PPN PKP pedagang eceran yang diperuntukkan bagi PKP pedagang eceran
  3. SPT Masa PPN yang diperuntukkan secara khusus bagi pemungut PPN

SPT Masa PPN tersebut harus dilaporkan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP untuk setiap Masa Pajak.

Pelaporan SPT Masa

Karena fungsi SPT Masa PPh dan PPN berbeda, maka cara pelaporannya juga tidak sama. Untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan, Wajib Pajak diwajibkan menggunakan e-Bupot unifikasi.

Namun, e-Bupot tersebut hanya digunakan untuk PPh pasal 22, 23, 26, 4 ayat (2), dan 15. Sedangkan, untuk melaporkan PPh pasal 21 tetap menggunakan e-Filling.

Lalu, bagaimana dengan SPT Masa PPN? Sebelumnya, DJP mengatur pelaporan PPN harus melalui e-Filing.

Namun, setelah e-Faktur 3.0 DJP berlaku, sistem pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi melalui e-Filing. Melainkan, PKP diwajibkan untuk melaporkan pemotongan PPN melalui e-Faktur web based

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha atau pelaporan SPT Masa, konsultasikan saja dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!