Sebetulnya, jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam objek pajak daerah. Sehingga, atas penyerahan dan pemanfaatannya tidak akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk 2 jenis jasa kesenian dan hiburan karena tetap kena PPN dari pemerintah pusat.

Lantas, jasa kesenian dan hiburan apa yang dimaksud dan bagaimana ketentuannya? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut.

Baca juga: Warga, Ini Beberapa Jasa yang Bebas PPN! 

Jasa kesenian dan hiburan objek PPN

Seperti dalam pembahasan di awal, jasa kesenian dan hiburan sebetulnya termasuk dalam objek pajak daerah PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).

Hal ini tertuang dalam Pasal 50 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022.

Namun, Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 70/PMK.03/2022 menyebutkan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi 2 jenis jasa kesenian dan hiburan berikut:

  • Kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf, dan
  • Penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik

Sehingga, atas penyerahan atau pemanfaatannya akan kena PPN sebesar 11%. Selain 2 jenis jasa tersebut, UU HKPD juga mengecualikan jasa kesenian dan hiburan dari objek PBJT jika untuk:

  • Promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran
  • Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran, dan/atau
  • Bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan peraturan daerah (PERDA)

Lalu, jasa kesenian dan hiburan apa yang menjadi objek PBJT?

Pasal 55 ayat (1) UU HKPD mengatur jenis-jenis jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT, yaitu:

  • Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  • Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  • Kontes kecantikan
  • Kontes binaraga
  • Pameran
  • Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  • Permainan ketangkasan
  • Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  • Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
  • Panti pijat dan pijat refleksi
  • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa 

Atas berbagai jasa kesenian dan hiburan di atas akan dikenakan pajak daerah yang disetor ke pemerintah daerah.

Baca juga: Apa Bedanya Dibebaskan dan Tidak Dipungut PPN? 

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!