Simak Syarat dan Cara Pakai NPPN: Solusi Hitung Pajak untuk Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, menghitung pajak tidak harus selalu rumit melalui pembukuan penuh. Pemerintah menyediakan fasilitas penghitungan pajak yang lebih sederhana menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Namun, penggunaan NPPN ini memiliki syarat ketat, terutama terkait batas peredaran bruto (omzet) dan kewajiban pelaporan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta aturan turunan dalam PMK 81/2024 dan PER-17/PJ/2015.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui Wajib Pajak:

1. Batas Omzet Rp4,8 Miliar

Syarat utama penggunaan NPPN bergantung pada total peredaran bruto dalam satu tahun. Merujuk pada Pasal 1 PER-17/PJ/2015, ketentuannya dibagi menjadi dua:

  • Wajib Pembukuan: Jika omzet setahun mencapai Rp4,8 miliar atau lebih, WP OP wajib menyelenggarakan pembukuan akuntansi yang lengkap.
  • Boleh Pencatatan (Pakai NPPN): Jika omzet setahun kurang dari Rp4,8 miliar, WP OP cukup melakukan pencatatan sederhana. Kelompok inilah yang berhak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan netonya, kecuali jika mereka secara sukarela memilih untuk melakukan pembukuan.

2. Wajib Lapor dalam 3 Bulan Pertama

Fasilitas NPPN tidak berlaku otomatis. Wajib pajak yang ingin menggunakannya harus memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Batas waktu pemberitahuan adalah paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Jika pemberitahuan disampaikan dalam jangka waktu tersebut, DJP menganggap permohonan disetujui, kecuali jika di kemudian hari ditemukan bahwa WP tidak memenuhi syarat.

Apa akibatnya jika lupa melapor? Jika WP OP tidak memberitahukan penggunaan NPPN hingga batas waktu berakhir, mereka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Artinya, kewajiban administrasinya menjadi jauh lebih kompleks.

3. Aturan Khusus WP Baru Terdaftar

Bagi warga yang baru saja mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aturan pelaporannya sedikit berbeda.

“Bila baru terdaftar, pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak saat terdaftar, atau pada akhir tahun pajak—tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 450 PMK 81/2024,” jelas layanan Kring Pajak, Rabu (17/12/2025).

4. Risiko Pemeriksaan dan Sanksi

Penting untuk dicatat bahwa meskipun menggunakan NPPN memudahkan penghitungan, kepatuhan tetap menjadi kunci.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015, jika terjadi pemeriksaan pajak dan WP OP ternyata tidak melakukan pencatatan dengan benar, atau tidak bersedia memperlihatkan bukti pendukung, maka penghasilan netonya akan dihitung jabatan menggunakan NPPN.

Namun, kondisi ini bukan tanpa risiko. WP tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Oleh karena itu, ketertiban dalam pencatatan omzet harian tetap mutlak diperlukan meski menggunakan metode norma.


Ringkasan Langkah untuk Wajib Pajak:

  1. Cek Omzet: Pastikan peredaran bruto setahun di bawah Rp4,8 miliar.
  2. Lapor: Ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN di awal tahun (biasanya sebelum 31 Maret).
  3. Catat: Lakukan pencatatan peredaran bruto setiap bulan dengan rapi sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing dari 7 Jadi 14 Hari

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!