Saat ini Anda sudah dapat memanfaatkan layanan pajak web e-Faktur 4.0. Namun, beberapa hari ini, web-efaktur.pajak.go.id mengalami kendala sulit diakses.
DJP pun sudah mengonfirmasi kendala tersebut dan mengatakan jika tim IT DJP sedang berupaya memulihkan web e-Faktur 4.0.
Apabila Anda perlu menggunakan layanan tersebut sekarang, maka Anda dapat mencoba beberapa hal berikut ini.
Baca juga: Lakukan Ini pada Faktur Pajak Jika Identitas Lawan Transaksi Salah!
Cara untuk bisa mengakses kembali
Beberapa cara yang bisa Anda usahakan adalah pertama, Anda perlu memastikan jika koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar.
Selain itu, kedua, Anda juga dapat melakukan clear cache & cookies pada browser.
Jika masih belum bisa, maka Anda dapat mencoba cara yang ketiga, yaitu menggunakan new private window pada Mozilla Firefox. Apabila menggunakan Chrome maka gunakan new incognito window untuk mengakses web e-Faktur 4.0.
Keempat, Anda bisa mencoba untuk mengganti browser atau perangkat yang digunakan.
Kemudian, cara yang terakhir adalah Anda dapat coba mengakses kembali web e-Faktur 4.0 di luar jam sibuk secara berkala.
Baca juga: Mengalami Kendala di e-Faktur 4.0? Ini Solusinya!
Update terbaru dari e-Faktur 4.0
e-Faktur versi 4.0 sendiri sudah diluncurkan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Apa saja fitur baru yang tersedia?
Pada versi terbaru ini, Wajib Pajak PKP sudah bisa login website e-nofa menggunakan NPWP 16 digit ataupun 15 digit.
Lalu, adanya tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu Profil User.
Kemudian, Wajib Pajak juga dapat melakukan perekaman dokumen faktur pajak pada e-Faktur desktop atau e-Faktur web based. Perekaman tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan NPWP 16 digit atau 15 digit.
Selain itu, informasi NITKU terdapat pada output dokumen yang terekam. Terakhir, adanya watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-Faktur 4.0.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan, silakan hubungi kami dan Anda hanya perlu terima beres!
Bisa Pajak, Satu Solusi Untuk Semua Urusan Perpajakan Anda!
Anda juga bisa mendapatkan update terbaru seputar perpajakan hanya di media sosial kami: