Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet tertentu dapat dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Namun, tidak semua Wajib Pajak dapat menikmati fasilitas tersebut. Berikut beberapa kriteria Wajib Pajak yang dikecualikan:

Baca juga: Insentif PPN DTP 100% untuk Rumah

  1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak memilih dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh untuk Wajib Pajak badan
  2. Wajib Pajak badan dengan bentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis sehubungan dengan pekerjaan bebas
  3. Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:
  4. Pasal 31A UU PPh
  5. PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya
  6. Pasal 75 & Pasal 78 PP 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya
  7. Wajib Pajak bentuk usaha tetap (BUT)

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Berstatus Nihil

Anda memiliki pertanyaan seputar perpajakan? Silakan hubungi tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email kami.

Jangan lupa untuk mengikuti kami di media sosial: