Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini pemerintah tengah membangun ibu kota negara yang baru, yaitu IKN (Ibu Kota Nusantara).

Dalam rangka menarik para investor, pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak bagi yang ingin berinvestasi di IKN.

Tercatat ada 9 insentif pajak yang diberikan bagi investor IKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024. Lalu, apa saja insentif yang diberikan?

Baca juga: PMK 7/2024 Diterbitkan, Insentif PPN DTP Rumah Diberikan

1. Tax holiday untuk penanaman modal 

Insentif pajak pertama yang diberikan oleh pemerintah adalah tax holiday berupa pengurangan PPh (pajak penghasilan) badan sebesar 100% bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.

Dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 28 Tahun 2024, disebutkan bahwa fasilitas tersebut diberikan sejak tahun pajak saat badan usaha mulai beroperasi komersial.

Untuk mendapatkan insentif ini, Wajib Pajak badan harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  • Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri
  • Melakukan kegiatan usaha di IKN dan/atau daerah mitra
  • Berstatus badan hukum Indonesia
  • Melakukan penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar
  • Melakukan penanaman modal di bidang usaha yang bernilai strategis untuk mempercepat pembangunan IKN atau di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di daerah mitra

Fasilitas tax holiday hanya diberikan untuk jangka waktu 10-30 tahun, tergantung pada jenis bidang usaha yang diinvestasikan.

2. Insentif pajak di Financial Center IKN 

Financial Center atau Pusat Keuangan merupakan area yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan. 

Selain itu, kawasan ini juga menjadi pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan. 

Jika Wajib Pajak badan dalam negeri melakukan kegiatan usaha atau berinvestasi pada kawasan tersebut, maka akan mendapat pengurangan PPh badan sebesar 100% atau 85%.

Insentif ini diberikan oleh pemerintah selama:

  • 25 tahun untuk penanaman modal sejak tahun 2023 hingga 2035 
  • 20 tahun untuk penanaman modal sejak tahun 2036 hingga 2045

Sama seperti tax holiday, pengurangan PPh di Financial Center diberikan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.

Baca juga: Ingin Ajukan Tax Holiday? Begini Ketentuannya!

3. Pengurangan PPh atas pendirian atau pemindahan kantor 

Jika pelaku usaha mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat maupun regional ke IKN, maka akan diberikan pengurangan PPh sebesar 100% selama 10 tahun. 

Setelah jangka waktu pertama berakhir, maka pemerintah akan memberikan insentif pengurangan pajak sebesar 50% selama 10 tahun berikutnya.

Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi subjek pajak luar negeri dan dalam negeri yang mendirikan atau memindahkan kantor pusat maupun regional ke IKN. 

4. Insentif pajak super deduction vokasi

Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan SDM (Sumber Daya Manusia) pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN, maka akan diberikan insentif.

Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 250% bagi Wajib Pajak tersebut yang meliputi:

  • 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran
  • Tambahan paling tinggi sebesar 150% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran

5. Insentif pajak super deduction atas kegiatan research and development

Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan research and development tertentu di IKN, akan diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.

Besarnya berbeda dengan kegiatan vokasi, yaitu paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan meliputi:

  • 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan research and development
  • Tambahan pengurangan paling tinggi sebesar 250% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan research and development 

6. Super deduction atas kegiatan sumbangan fasilitas umum atau sosial 

Insentif pajak selanjutnya yang diberikan oleh pemerintah di IKN adalah pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan atau biaya.

Sumbangan atau biaya diberikan sebagai bantuan pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di IKN.

Besar pengurangan penghasilan bruto yang diberikan paling tinggi 200% meliputi:

  • 100% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang diberikan
  • Tambahan paling tinggi 100% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang diberikan

7. Tanggungan PPh pasal 21 

Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak bagi Wajib Pajak pegawai tertentu yang bekerja dan bertempat tinggal di IKN.

Insentif tersebut berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah dan bersifat final. Akan tetapi, pegawai baru dapat menerima fasilitas tersebut jika memenuhi kriteria:

  • Menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu
  • Bertempat tinggal di wilayah IKN
  • Memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN

8. Insentif PPh 0% untuk UMKM

Bila Wajib Pajak dalam negeri (tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap) melakukan penanaman modal di IKN kurang dari Rp10 miliar, maka akan dikenai tarif PPh 0% dan bersifat final.

Namun, Wajib Pajak tersebut harus berkedudukan di IKN, memiliki kualifikasi sebagai UMKM, dan sudah mengajukan permohonan pemanfaatan insentif PPh final.

PPh final tersebut juga diberikan bagi UMKM di IKN yang memiliki omzet sampai dengan Rp50 miliar/tahun. Namun, fasilitas tarif PPh final 0% tersebut hanya berlaku sejak tanggal persetujuan pemberian fasilitas hingga tahun 2035.  

9. Pengurangan PPh hak atas tanah atau bangunan

Apabila Wajib Pajak melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN, maka pemerintah akan memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 100%.

Pengalihan yang dimaksud termasuk melalui perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Namun, pemberian fasilitas tersebut hanya dilakukan terhadap pengalihan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak yang kesatu.

Jika tanah atau bangunan tersebut dialihkan kembali oleh pembeli, maka tidak akan diberikan fasilitas pengurangan PPh. Fasilitas ini hanya diberikan hingga tahun 2035.

Baca juga: Jual Rumah, Wajib Pajak Ini Tidak Kena PPh Final PHTB

Bila Anda ingin memanfaatkan insentif pajak di IKN dan kesulitan untuk mengurus perpajakannya, serahkan saja pada tim konsultan Bisa Pajak. Langsung saja hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!