Seperti yang Anda ketahui, saat ini seluruh hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak harus dilakukan melalui coretax. Seperti, pelaporan SPT dan pembuatan faktur pajak.
Untuk menjalankan urusan perpajakan tersebut, coretax menggunakan konsep impersonating di mana setiap wakil atau kuasa Wajib Pajak harus memiliki role access yang berbeda-beda. Lalu, apa saja role access yang ada di coretax?
Baca juga: Begini Cara Mengganti PIC Utama di Coretax
Daftar role access di coretax
Dalam perpajakan di Indonesia, pemerintah memang memperbolehkan Wajib Pajak menunjuk wakil atau kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Baik secara langsung maupun elektronik melalui coretax.
Namun, untuk menjalankan perpajakan tersebut, wakil atau kuasa Wajib Pajak harus memiliki role access sesuai dengan hak dan kewajiban yang dikuasakan.
Ada 4 role access yang tersedia di coretax, yaitu:
- Drafter SPT,
- Drafter bupot/faktur,
- Signer SPT, dan
- Signer bupot/faktur
Masing-masing dari ke-4 role access tersebut memiliki beberapa jenis role lain di dalamnya. Lalu, apa saja role yang tersedia?
1. Drafter SPT
Wakil atau kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai drafter SPT berperan menyusun draft SPT Masa dan SPT Tahunan. Namun, peran drafter SPT masih dibagi-bagi lagi menjadi beberapa peran, yaitu:
- Tax withholding drafter untuk menyusun SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan) Unifikasi,
- Article 21/26 withholding drafter untuk menyusun SPT Masa PPh pasal 21,
- VAT tax return drafter untuk menyusun SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai),
- Periodic income tax return drafter untuk menyusun SPT PPh pasal 25,
- Annual tax return drafter untuk menyusun SPT Tahunan PPh, dan
- Stamp duty tax return drafter untuk menyusun SPT Bea Meterai
2. Drafter bupot/faktur
Selanjutnya, di coretax ada role access sebagai drafter bupot/faktur yang tugasnya adalah menyusun bukti potong maupun faktur pajak.
Sama seperti drafter SPT, peran drafter bupot/faktur juga dibagi-bagi menjadi beberapa peran lainnya, yaitu:
- e-Bupot drafter untuk menyusun bukti potong PPh unifikasi,
- e-Bupot 21/26 drafter untuk menyusun bukti potong PPh pasal 21, dan
- Tax invoice drafter untuk menyusun faktur pajak
3. Signer SPT
Bagi wakil atau kuasa Wajib Pajak yang memiliki role access sebagai signer SPT, maka memiliki wewenang untuk menandatangani SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Karena ada beberapa jenis SPT Masa dan SPT Tahunan, maka peran ini dibagi-bagi menjadi:
- Tax withholding signer untuk menandatangani SPT Masa PPh Unifikasi,
- Article 21/26 withholding signer untuk menandatangani SPT Masa PPh pasal 21,
- VAT tax return signer untuk menandatangani SPT Masa PPN,
- Periodic income tax return signer untuk menandatangani SPT PPh pasal 25,
- Annual tax return signer untuk menandatangani SPT Tahunan PPh, dan
- Stamp duty tax return signer untuk menandatangani SPT Bea Meterai
Baca juga: Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Digital
4. Signer bupot/faktur
Jika signer SPT bertugas untuk menandatangani SPT, maka signer bupot/faktur berperan sebagai penandatangan bukti potong dan faktur pajak.
Ada 3 peran dalam role access ini, yaitu:
- e-Bupot signer untuk menandatangani bukti potong PPh unifikasi,
- e-Bupot 21/26 signer untuk menandatangani bukti potong PPh pasal 21, dan
- Tax invoice signer untuk menandatangani faktur pajak
Sekian penjelasan mengenai ke-4 role access di coretax. Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu.
Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang. Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!