Dalam menjalankan tugas pengawasan, DJP melalui KPP akan mengirimkan beberapa surat kepada Wajib Pajak untuk memastikan kepatuhannya.
Salah satu surat yang diterbitkan adalah SP3 P2DK. Namun, surat tersebut bukan berisi peringatan, melainkan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan P2DK.
Lantas, apa itu SP3 P2DK dan mengapa Wajib Pajak mendapatkannya? Mari simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: SP2DK Tidak Ditanggapi, KPP Bakal Tindak Wajib Pajak!
Apa itu SP3 P2DK?
SP3 P2DK merupakan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
Seperti yang telah disebutkan di awal, surat tersebut merupakan tindak lanjut petugas pajak atas pelaksanaan kegiatan P2DK (Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).
Sehingga, setiap Wajib Pajak yang mendapatkan SP2DK dan memberikan penjelasan sudah pasti akan memperoleh SP3 P2DK.
Lalu, siapa yang menerbitkan SP3 P2DK? Surat tersebut akan disusun dan diterbitkan oleh KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar.
Format dan penerbitan SP3 P2DK tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
Apa saja yang diberitahukan dalam SP3 P2DK?
Pada dasarnya, SP3 P2DK diberikan untuk memberitahu Wajib Pajak bahwa pelaksanaan kegiatan P2DK telah selesai.
Namun, ini bila KPP tidak menemukan kesalahan atau temuan lainnya dari penjelasan Wajib Pajak dalam kegiatan P2DK.
Akan tetapi, jika ternyata ada temuan atau harus dilakukan tindak lanjut, maka hal tersebut juga akan diberitahukan dalam SP3 P2DK.
Misalnya, SP2DK yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak harus batal terbit karena adanya kesalahan administratif akibat human error seperti NPWP, nama, dan sebagainya. Maka, hal tersebut harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui SP3 P2DK.
Penerbitan surat pemberitahuan tersebut juga dapat dilakukan bila ternyata KPP harus meneruskan data atau keterangan ke unit lainnya.
Seperti, unik pelaksana pemeriksaan, unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan, dan unit pelaksana penyidikan.
Terakhir, KPP juga dapat menerbitkan SP3 P2DK dalam hal Wajib Pajak ingin menyampaikan pembetulan SPT sesuai LHP2DK dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: 5 Cara Menanggapi SP2DK
Bila Anda bingung atau mengalami kesulitan dalam kegiatan P2DK, konsultasikan saja dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!