Dalam sistem coretax yang akan diimplementasikan, ada banyak perubahan yang dilakukan oleh DJP. 

Salah satunya adalah Wajib Pajak dapat mengubah dan menambahkan data secara mandiri di sistem coretax.

Lalu, data apa saja yang dapat diubah? Agar lebih jelas, Anda dapat menyimak pembahasan berikut ini!

Baca juga: Sistem Coretax Beri 2 Opsi untuk Pelunasan Kurang Bayar

Mengubah data secara mandiri

Ketika Wajib Pajak membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), ada beberapa data yang harus dimasukkan. Mulai dari alamat email, nomor telepon, sampai alamat tempat tinggal.

Jika Anda pindah tempat tinggal atau berganti nomor telepon, maka Anda harus mengajukan perubahan dengan menghubungi petugas pajak maupun datang langsung ke KPP terdaftar.

Pengajuan tersebut juga harus disertai dengan formulir dari pajak.go.id yang telah terisi. Proses yang harus dilalui panjang dan tentu ini cukup memakan waktu.

Bisa dikatakan, proses perubahan data yang berlaku dalam sistem saat ini kurang efektif dan efisien. 

Namun, dalam sistem coretax, Anda dapat mengubah data yang ada secara mandiri tanpa perlu mengajukan kepada KPP terdaftar. Sehingga, Wajib Pajak lebih dimudahkan karena prosesnya menjadi lebih cepat. 

Baca juga: Ketentuan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Coretax

Menambahkan data rekening di sistem coretax

Bukan hanya dapat mengubah data, Wajib Pajak juga dapat menambahkan data rekening pada sistem coretax. Memangnya, rekening tersebut untuk apa?

Dalam sistem sekarang, ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi, maka DJP akan meminta data rekening untuk dilakukan pengembalian.

Hal ini tentu memakan waktu lebih banyak karena harus melalui beberapa proses lebih dulu sebelum Wajib Pajak mendapatkan hak restitusinya.

Oleh karena itu, pada sistem coretax terdapat fitur untuk menambahkan data rekening Wajib Pajak. Data tersebut dapat Anda tambahkan sendiri secara online di sistem coretax.

Tujuannya adalah agar bila Anda maupun perusahaan mengajukan restitusi, maka DJP dapat langsung melakukan transfer. 

Dengan begitu, proses pengembalian pajak lebih bayar akan lebih cepat. Akan tetapi, hal tersebut baru dapat berlaku saat sistem coretax diimplementasikan pada akhir 2024 ini.

Bila Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!