Umumnya, PPh 25 atau pajak penghasilan Pasal 25 dikenakan terhadap Wajib Pajak yang jumlah penghasilannya berubah dalam setahun. Sehingga, muncul sejumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Oleh karena itu, Pasal 25 mengatur bahwa pajak tersebut dapat dibayar dengan cara mengangsur. Hal ini umum terjadi pada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Namun, pemerintah memberikan keringanan bagi Wajib Pajak untuk dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh 25. Lantas, bagaimana pengaturannya? 

Baca juga: Tarif PPh Final Selesai, Wajib Pajak Badan Kena PPh Pasal 25!

Aturan pengurangan angsuran PPh 25

Ketika Wajib Pajak orang pribadi maupun badan memiliki pajak terutang, maka utang tersebut harus dibayar pada tahun pajak berikutnya dengan cara mengangsur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 (PPh 25) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Besaran angsuran yang dibayar adalah sebesar pajak terutang yang dikenakan. Namun, Wajib Pajak dapat memperoleh fasilitas pengurangan angsuran PPh 25.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 537/PJ/2000.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengurangan tidak dapat diajukan begitu saja. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan pengurangan bila besar PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh 25.

Pengurangan tersebut pun juga hanya dapat Wajib Pajak ajukan setelah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Baca juga: Wajib Pajak yang Beralih dari Tarif Final 0,5%

Cara mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25

Seperti dalam penjelasan di atas, Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan angsuran yang harus dibayar terkait dengan PPh 25.

Untuk memperolehnya, Anda harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPP sesuai domisili. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 537/PJ/2000.

Syarat pengajuan permohonan

Bila Anda ingin mengajukan permohonan pengurangan PPh 25, maka ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Surat permohonan pengurangan angsuran PPh 25 yang telah diisi serta dilengkapi dengan nilai pengurangan angsuran yang dikehendaki Wajib Pajak, tandatangan Wajib Pajak/pengurus, dan stempel bagi badan usaha
  2. Penghitungan besar PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima dan besar PPh 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan
  3. Laporan proyeksi laba rugi
  4. Telah melaporkan SPT Tahunan sebelum pengajuan pengurangan angsuran PPh 25
  5. Telah melunasi angsuran PPh sampai dengan masa saat pengajuan pengurangan

Cara mengajukan permohonan

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Anda dapat mengajukan permohonan pengajuan tersebut dengan cara:

  1. Mengambil nomor antrean di kunjung.pajak.go.id, lalu datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP sesuai domisili
  2. Datang ke loket sesuai panggilan dan menyerahkan seluruh persyaratan dokumen untuk pengajuan pengurangan 
  3. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Jika tidak lengkap, maka Anda harus melengkapi dan menyerahkan kembali seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari petugas dan tinggal menunggu hingga menerima Surat Keputusan pengurangan angsuran PPh 25

Proses pengajuan pengurangan tersebut paling lama membutuhkan waktu hingga 1 bulan sejak dokumen persyaratan diterima. Nantinya, Anda akan menerima Surat Keputusan yang dikirimkan melalui pos.

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, konsultasikan saja dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!