Membayar pajak sudah jadi kewajiban kita sebagai Wajib Pajak. Namun, ada saatnya Wajib Pajak berada dalam kondisi ekonomi yang tidak baik.
Sehingga, sangat sulit untuk membayar pajak penghasilan (PPh) ke negara. Oleh karena itu, pemerintah memberikan keringanan dengan memperbolehkan Wajib Pajak untuk mengajukan penundaan pembayaran pajak.
Akan tetapi, tentu ada syarat serta ketentuan yang berlaku terkait keringanan ini. Agar lebih paham, Anda dapat menyimak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut.
Baca juga: Waduh, Saldo Rekening Anda Bisa Disita Jika Tak Bayar Pajak!
Penundaan pembayaran pajak
Pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia memang bersifat paksaan. Artinya, setiap Wajib Pajak harus membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
Karena jika tidak dilaksanakan dengan baik, maka Wajib Pajak akan mendapatkan sanksi. Meski begitu, pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia tetap berlandaskan asas kenyamanan.
Maksudnya adalah pemungutan pajak dilakukan di saat Wajib Pajak dalam kondisi ekonomi yang baik. Sehingga, memiliki kemampuan untuk membayar pajak.
Oleh karena itu, ketika Wajib Pajak tidak mampu membayar pajak karena kesulitan likuiditas atau kondisi lain yang tidak baik, maka boleh menunda pembayaran. Keringanan ini diberikan, baik kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.
Hal tersebut telah diatur secara tertulis dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Namun, penundaan pembayaran pajak tersebut hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak mengajukan surat permohonan ke DJP.
Baca juga: Tarif PPh Final Selesai, Wajib Pajak Badan Kena PPh Pasal 25!
Syarat dan prosedur penundaan pembayaran pajak
Seperti dalam pembahasan di atas, Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan untuk menunda pembayaran pajak. Namun, tentu ada syarat serta prosedur yang harus dipenuhi.
Syarat surat permohonan
Ketentuan terkait syarat pengajuan penundaan pembayaran pajak diatur secara terpisah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021. Berikut rinciannya:
- Surat permohonan harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan
- Melampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau kondisi lain berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto
- Memberikan jaminan aset berwujud milik penanggung pajak pemohon dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon
Prosedur pengajuan surat permohonan
Berikut prosedur pengajuan surat permohonan penundaan pembayaran pajak:
- Surat permohonan dapat dibuat secara elektronik atau tertulis
- Dalam hal dibuat secara tertulis, maka dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
- Penyampaian surat permohonan paling lama saat menyampaikan SPT Tahunan atau sebelum Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada penanggung pajak
- DJP akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan Wajib Pajak
- Jika disetujui sepenuhnya atau sebagian, DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu 7 hari kerja
- Jika ditolak, DJP akan menerbitkan keputusan penolakan penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu 7 hari kerja
Bila surat permohonan penundaan pembayaran pajak disetujui oleh DJP, maka dapat menunda pembayaran dengan jangka waktu:
- Paling lama 24 bulan sejak keputusan persetujuan terbit untuk penundaan pajak yang masih harus dibayar
- Paling lama 24 bulan sejak keputusan persetujuan terbit untuk penundaan pajak yang terutang
- Paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun pajak berikutnya untuk penundaan atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (2) PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Dengan adanya keringanan berupa penundaan, Wajib Pajak dapat tetap memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Bila Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, konsultasikan saja dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!