KMK Nomor 52/KM.10/2023
Baca juga: Kurs Pajak 29 November-5 Desember 2023
A. Sanksi Administrasi
No. | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
1. | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,57% |
2. | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,99% |
3. | Pasal 8 ayat (5) | 1,40% |
4. | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,82% |
5. | Pasal 13 ayat (3b) | 2,24% |
Baca juga: PMK Insentif PPN Rumah DTP Sudah Resmi Diterbitkan
B. Imbalan Bunga
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,57% |
Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Ikuti juga media sosial kami:
- Pemusatan PPN Terutang Jadi Kewajiban!! Bagi Pengusaha Yang Mempunyai Banyak Cabang
- Pasang Iklan Di Reklame Kena Pajak, Simak Ketentuannya
- Bukti Potong Hilang Dari CORETAX?? Segera Lakukan Ini
- Wajib Pajak Sudah Meninggal Tetap Diimbau Lapor SPT, Harus Bagaimana ?
- Menteri Sri Mulyani Melantik Dirjen Pajak Anyar