Ketika Wajib Pajak tidak membayar atau kurang bayar pajak, DJP akan menerbitkan surat tagihan pajak. Begitu menerima surat, maka Wajib Pajak harus segera melunasi utang pajak tersebut.

Namun, jika Anda merasa isi dari surat tagihan pajak tersebut tidak tepat, maka Anda dapat mengajukan upaya hukum. Agar lebih paham, Anda dapat menyimak penjelasan berikut ini!

Baca juga: Surat Tagihan Pajak (STP) dan Jangka Waktu Diberikannya

Upaya hukum atas surat tagihan pajak

Sebelum Anda mengajukan upaya hukum atas surat tagihan pajak yang tidak tepat, sebaiknya pastikan beberapa hal lebih dulu, yaitu:

  • Catatan keuangan, lihat apakah ada penghitungan yang kurang tepat
  • Cek pembayaran dan laporan pajak yang sudah dilakukan, lihat apakah jumlahnya sudah sesuai dan disampaikan tepat waktu

Setelah Anda memastikan 2 hal di atas dan ditemukan adanya kesalahan, maka silakan konsultasikan hal tersebut ke petugas pajak atau AR (Account Representative).

Selanjutnya, barulah Anda dapat mengajukan upaya hukum atas surat tagihan pajak tersebut berupa:

  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, atau
  • Pengurangan atau pembatalan 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 huruf c jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013.

Syarat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi 

Jika Anda ingin mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat tagihan pajak, maka Anda harus membuat surat permohonan lebih dulu.

Namun, sebelum mengajukan surat permohonan tersebut, Anda harus pastikan bahwa:

  • Belum mengajukan keberatan
  • Sudah mengajukan keberatan, tetapi dicabut dan telah disetujui
  • Mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
  • Tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, jika sudah menerima
  • Tidak sedang mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi
  • Mengajukan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
  • Mengajukan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi ditolak
  • Belum mengajukan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak tepat
  • Sudah mengajukan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak tepat, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak

Setelah memastikan beberapa hal di atas, Anda dapat mengajukan surat permohonan yang harus memenuhi beberapa persyaratan dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013 berikut:

  • 1 permohonan untuk 1 surat tagihan pajak
  • Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  • Mencantumkan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak disertai dengan alasan
  • Permohonan harus disampaikan ke KPP terdaftar
  • Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak

Bila semua persyaratan telah dipenuhi, maka DJP akan menguji dan meneliti surat permohonan tersebut. Apabila disetujui, maka akan diterbitkan surat keputusan.

Baca juga: Pengaturan Baru Pajak Mengenai SKP dan STP

Syarat pengajuan pengurangan atau pembatalan 

Anda dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan terhadap:

  • Surat tagihan pajak yang tidak tepat yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak
  • Surat tagihan pajak yang tidak tepat selain yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013. Pengurangan tersebut dapat dilakukan terhadap jumlah sanksi administrasi yang tidak tepat.

Sedangkan, untuk pembatalan dapat dilakukan terhadap surat tagihan pajak yang seharusnya memang tidak diterbitkan.

Akan tetapi, seperti pada poin pembahasan sebelumnya, Anda harus memastikan beberapa hal lebih dulu sebelum mengajukan pengurangan atau pembatalan, yaitu:

  • Belum diajukan keberatan
  • Sudah diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
  • Sudah diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
  • Tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak tepat
  • Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak tepat, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
  • Tidak sedang mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi
  • Mengajukan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
  • Mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi ditolak
  • Belum mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terhadap surat tagihan pajak
  • Sudah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi dicabut

Bila beberapa hal sudah dipastikan, Anda dapat mengajukan surat permohonan pengurangan atau pembatalan dengan memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • 1 permohonan untuk 1 surat tagihan pajak
  • Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  • Mencantumkan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam surat tagihan pajak yang tidak tepat menurut Wajib Pajak disertai alasan
  • Permohonan harus disampaikan ke KPP terdaftar
  • Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak

Persyaratan di atas diatur dalam Pasal 18 ayat (5) PMK Nomor 8/PMK.03/2013. Bila disetujui, maka Anda akan mendapatkan surat keputusan dari DJP.

Baca juga: Surat Tagihan Pajak (STP) dan 7 Penyebab Mendapatkan STP

Cara melunasi surat tagihan pajak

Pengajuan kedua upaya hukum terhadap surat tagihan pajak yang tidak tepat di atas dapat Anda lakukan 2 kali. Namun, tentu dengan surat permohonan yang berbeda.

Bila Anda mengajukan pengurangan sanksi administrasi, maka silakan lakukan pelunasan setelah disetujui oleh DJP.

Untuk melunasi tagihan pajak, Anda dapat melakukan pembayaran melalui pos atau bank persepsi. Pastikan Anda mencantumkan nomor STP dalam surat setoran pajak (SSP) di bagian Nomor Ketetapan.

Sebagai Wajib Pajak, Anda harus mengurus perpajakan usaha maupun pribadi dengan tepat dan benar agar terhindar dari tindakan penagihan.

Bila Anda kesulitan, serahkan saja semua urusan perpajakan Anda ke tim Bisa Pajak. Tinggal hubungi kami dan Anda terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!